uklik.net – Kementerian Sosial RI (Kemensos) menyakurkan bantuan sosial (bansos) tunai Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 6,53 Triliun bertepatan dengan dimulainya ibadah puasa Ramadhan 1442 H.
“Pencairan bantuan ini sudah masuk Tahap II. Kebetulan saja penyalurannya di bulan April, jadi bersamaan dengan awal puasa”, kata Menteri Sosial RI Tri Rismaharini (Mensos Risma) dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/4/2020).
Bansos yang sebesar Rp 6,54 Triliun tersebut, kata Mensos, telah menyasar sebanyak 9.074.584 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air.
Dengan pencairan bantuan PKH, diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran di bulan puasa, karena biasanya pada bulan puasa berbeda dengan keseharian biasanya.
“Bulan puasa pengeluaran akan meningkat untuk memenuhi kebutuhan saur maupun untu berbuka puasa. Beli takjil atau beli makanan tambahan lainnya,” ucapnya.
Pencairan bansos PKH juga diharapkan dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi. “Semakin banyak uang yang beredar maka, makin tinggi daya beli masyarakat,” ujarnya.
Kalau daya beli meningkat maka, pedagang kecil juga akan terkena dampaknya. Dagangan jadi laku dan bisa mendapatkan untung.
PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen yakni, komponen kesehatan dalam kategori ibu hamil dan anak balita. Komponen pendidikan dalam kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat dan anak SMA/MAN atau sederajat.
Komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori lanjut usia diatas 70 tahun dan kategori Disabilitas berat.
Kemensos RI bekerja sama dengan Himbara dalam pencairan bantuan. Seluruh KPM PKH mendapatkan bantuan langsung ke rekeningnya.
“Mereka bisa mencairkan di ATM bersama, e-warong dan agen-agen bank yang ditunjuk oleh bank penyalur,” pungkasnya.
Berdasarkan data dari Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial RI disebutkan, alokasi anggaran bansos PKH di tahun 2021 sebesar Rp 28,71 Triliun. Dan yang sudah disalurkan dalam dua tahap sebesar Rp 15,35 Triliun. Dengan perincian, pada bulan Januari 2021 sebesar Rp 6,82 Triliun dan pada bulan April sebesar Rp 6,53 Triliun. (jim)
SUMBER : HUMAS DITJEN PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL KEMENTERIAN SOSIAL RI