Banyumas- uklik.net – Ketua DPP GNPK Jateng, Drs. S. Subroto, MH yang didampingi penasehat hukumnya telah membaca BAP, sebelum resmi dilakukan proses penahanan oleh pihak Polrestabes Banyumas, Selasa (18/5/2021) dini hari.
Dengan adanya proses klarifikasi dan pemeriksaan para saksi-saksi kemudian dilanjutkan pemeriksaan secara maraton hampir 16 jam, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah, Drs. S. Subroto, M.H pada hari Selasa (18/5/2021) resmi ditahan penyidik Satreskrim Polresta Banyumas.
Pihak Kepolisian dalam hal ini adalah Polresta Banyumas menahan Drs. S. Subroto, M.H sekitar pukul 02.30 dini hari untuk 20 hari ke depan. Sebelumnya tersangka juga menjalani tes swab PCR Covid-19 dengan hasil negatif.
Sebagai Dasar Pertimbangan dan acuan bahwa Ketua GNPK Jateng ini resmi ditahan berdasarkan Surat No. Pol : Sp. Han/70/V/2021/Reskrim tertanggal 18 Mei 2021.
Kemudian Surat penahanan itu ditandatangani Kasat Reskrim Kompol Berrty ST, atasnama Kapolresta Banyumas. Perintah itu ditujukan ke penyidik, Ipda Nanang Susanto, Ipda Sigit Harmoko, Bripka Mulawardi S dan Bripka Ranu Haji P.
“Drs. S. Subroto, M.H telah resmi ditahan sekitar pukul 02.30 semalam (dini hari). Yang bersangkutan sudah tahu dan menyadari pasti ditahan. Makanya sejak awal sudah mempersiapkan diri, karena yang atensi banyak sekali atas kasus ini,” kata Ketua tim penasehat hukum Subroto, Budi Kiatno, Selasa (18/5) pagi tadi.
Dalam kesempatan itu pula telah dilakukan pemantauan terus dari pihak Kuasa Hukum dan Penasehat Hukum dari Peradi yang selalu melakukan koordinasi secara menyeluruh oleh Ketua Peradi Purwokerto Happi Sunaryanto, Ketua PBH Peradi Purwokerto Timoteus Prayitno Utomo dan Sekretaris PBH Dwi Prasetyo S.A yang disampaikan kepada pihak Pelapor dan Paguyuban Papdesi Kabupaten Banyumas yang diketuai oleh Tuti Irawati, S.Sos.
“Dengan telah dilakukan proses penahan tersebut kepada Pak Subroto maka kami sebagai Para Kades mengucapkan puja dan puji syukur kepada Allah SWT karena hukum telah ditegakkan dan kebenaran akan diperoleh”, tegas Wagiyah Kades Sibrama yang merupakan pelapor dan salah satu korban dari tindak pidana pemerasan tersebut kepada publik dan media saat ditemui awak media di Kantor Desa Sibrama. (Red).