• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Ketua Pengadilan Negeri Depok Larang Hakim Serta Pegawai Mudik Idul Fitri 1442 H

"Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6 - 17 Mei 2021," beber Syamsul.

uklik.net by uklik.net
05/05/2021
in Seputar Depok
Reading Time: 1 mins read
A A
0
Ketua Pengadilan Negeri Depok Larang Hakim Serta Pegawai Mudik Idul Fitri 1442 H
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 25

ukliknet – Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Depok, Jawa Barat, Syamsul Arief, SH, MH, menegaskan bahwa, kepada Hakim beserta seluruh Pegawai di instansinya dilarang mudik Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Syamsul mengatakan, pelarangan itu berdasarkan dengan dirilisnya Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah selama 6-17 Mei 2021.

BacaJuga

Kapolsek Bojonggede AKP Abdullah Safiih SH Laksanakan Sholat Ghaib untuk Almarhum Affan Kurniawan

Organda DPC Kota Depok Gelar Pelantikan Pengurus & Muscab Ke VII

Kapolres Metro Depok Bersama  Dandim, Gelar Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan Korban Demo DPR RI 

“Melalui surat edaran ini, Pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara,” kata Syamsul didampingi Juru Bicara PN Depok Divo Ardianto kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Ia menjelaskan, berdasarkan fakta yang ada, Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip mengutamakan keselamatan dan kesehatan.

“Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6 – 17 Mei 2021,” beber Syamsul.

Aturan larangan mudik lebaran, lanjut Syamsul, tertuang dalam Surat edaran mudik Lebaran 2021. Surat itu merupakan adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

“Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 selama 6 Mei-17 Mei 2021. Hal itu dilakukan guna menekan penularan virus Corona (COVID-19). Kita harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. Oleh karena itu kepada para Hakim dan seluruh Pegawai PN Depok, dilarang untuk mudik,” pungkasnya. (jim)

Previous Post

Pendamping PKH Aceh Barat, Gandeng Akademisi Adakan P2K2 Spesial Ramadhan

Next Post

Sukatani Andalkan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Lomba Kelurahan Tingkat Kota Depok

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Kapolsek Bojonggede AKP Abdullah Safiih SH Laksanakan Sholat Ghaib untuk Almarhum Affan Kurniawan
Seputar Depok

Kapolsek Bojonggede AKP Abdullah Safiih SH Laksanakan Sholat Ghaib untuk Almarhum Affan Kurniawan

30/08/2025
Organda DPC Kota Depok Gelar Pelantikan Pengurus & Muscab Ke VII
Seputar Depok

Organda DPC Kota Depok Gelar Pelantikan Pengurus & Muscab Ke VII

30/08/2025
Kapolres Metro Depok Bersama  Dandim, Gelar Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan Korban Demo DPR RI 
Seputar Depok

Kapolres Metro Depok Bersama  Dandim, Gelar Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan Korban Demo DPR RI 

30/08/2025
Next Post
Sukatani Andalkan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Lomba Kelurahan Tingkat Kota Depok

Sukatani Andalkan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Lomba Kelurahan Tingkat Kota Depok

Loket Pelayanan Pajak Kembali Dibuka, Kec. Cimanggis Harap Bisa Lampaui Target

Loket Pelayanan Pajak Kembali Dibuka, Kec. Cimanggis Harap Bisa Lampaui Target

Bupati Jepara Dian Kristiandi Membuka Pengukuhan Pengurus UKM Kartini Mandiri

Bupati Jepara Dian Kristiandi Membuka Pengukuhan Pengurus UKM Kartini Mandiri

Biadab ! 3 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Satu Diantaranya Ayah Tiri

Biadab ! 3 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Satu Diantaranya Ayah Tiri

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.