• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Jawa Tengah

KPH Pati diDuga Lalai Dalam Pengawasan, Adanya Bangunan Permanen dan akses jalan Cor diSomosari

Ini harus menjadi perhatian serius dan tegas dalam penegakan regulasi, supaya masyarakat benar-benar mendapatkan penerapan kepastian hukum yang seadil-adilnya, sehingga tidak memicu masalah sosial dan lingkungan berlarut-larut, “Pungkas Ketua Kawali Jepara.

uklik.net by uklik.net
02/04/2022
in Seputar Jawa Tengah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
KPH Pati diDuga Lalai Dalam Pengawasan, Adanya Bangunan Permanen dan akses jalan Cor diSomosari
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 22

uklik.net – Jepara, Kawali Jepara yang ditunjuk sebagai kuasa dari perwakilan masyarakat Somosari dan Satgas Parade Nusantara Desa Somosari Kab. Jepara terkait dampak lingkungan, dampak sosial dan masalah perijinan dengan adanya alih fungsi hutan menjadi bangunan/tempat atau kegiatan usaha pariwisata di wilayah administrasi Desa Somosari Batealit Jepara yang mengabaikan undang-undang.

Setelah melakukan audensi dengan KPH Pati pada hari Kamis, 31/03/2022 mendapatkan beberapa fakta yang sangat menghawatirkan terkait peralihan fungsi hutan lindung Somosari Batealit Jepara yang secara masif terjadi pembangunan infrastuktur pariwisata.

BacaJuga

Istri Istri Menteri Belanja Batik Sragen, Cosmas : Sedikitnya 200 Juta

Tokoh Tokoh PDIP Ramaikan Soekarno Run 2025 Solo , Ada Jarot , Komarudin, Ciptaning dan Aria Bima

Live Bird Harga Fluktuatif Jadi Sorotan Koordinasi Perunggasan PINSAR Indonesia & DIRBITPRO 

Kepala KPH Pati Arif Fitri Saputra, S.Hut sendiri dalam audensi telah menyampaikan penjelasan bahwa status pengajuan proposal kerjasama dari PT maupun CV untuk pemanfaatan lahan perhutani saat ini baru tahap proses pemaparan dari pelaku usaha, jadi dari pihak Perhutani KPH Pati belum mengeluarkan ijin apapun terkait legalitas pemanfaatan lahan perhutani, bahkan penutupan kawasan yang dilakukan oleh KPH Pati pada tanggal 14/03/2022 harusnya sampai ada legalitas kejelasan perijinan, sehingga ada kepastian hukum.

“Lebih lanjut Kepala KPH Pati menjelaskan, bahwa sejak ditugaskan pada bulan Juli 2021, langsung turun ke lokasi memang mendapati sudah ada bangunan, kios, bangunan Pamsimas di kawasan tersebut.”

“Dan waktu itu langsung meminta kepada LMDH dan Petinggi Somosari untuk segera menutup kawasan tersebut karena kegiatan tersebut adalah ilegal.”

Akan tetapi ternyata realita kondisi di lapangan menurut pantauan Kawali dan Satgas Parade Nusantara Desa Somosari sampai sekarang masih terjadi kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur untuk pariwisata, bahkan telah terjadi pembukaan akses jalan cor di lahan perhutani.

Menanggapi fakta permasalahan tersebut, Kawali Jepara memberikan warning bagi oknum-oknum yang melanggar pedoman regulasi Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Lindung dan Hutan Produksi.

Kejadian ini tentu sangat memprihatinkan bagi kami (Kawali) sebagai pemerhati lingkungan, seperti kita ketahui bahwa Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah, “Terangnya.

Tri Hutomo Ketua Kawali Jepara khawatir adanya alih fungsi hutan lindung yang merupakan wilayah resapan tersebut.

Pasalnya, berpotensi terjadinya krisis air dan bencana alam yang bisa ditimbulkan. “Bukan tidak mungkin terjadi, jika tidak ada perbaikan dari sekarang, dari hulu sampai hilir akan merasakan dampaknya,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya melakukan upaya diskusi, edukasi dan advokasi kepada masyarakat untuk mencegah pengalihan fungsi hutan lindung yang semakin masif.

Langkah tercepat Kawali Jepara dan Satgas Desa akan berkoordinasi dengan pihak berwenang dan instansi terkait dalam antisipasi dan penanganan permasalahan tersebut.

Karena Tri menilai, kunci pengawasan sebenarnya berada di pemerintah tataran bawah dalam hal ini Pemdes Somosari dan KPH Pati yang berwenang dalam wilayah tersebut .

Sementara dengan melihat perkembangan kegiatan di kawasan hutan lindung selama ini dari KPH Pati sendiri seolah-olah menutup mata.

Jika memang langkah-langkah persuasif masih juga diabaikan, tentu kami akan mengambil langkah hukum.” Tegas Ketua Kawali Jepara
KPH Pati harus bertanggung jawab atas dampak alih fungsi hutan lindung ini, karena sesuai Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 19 Organisasi KPH bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan Hutan meliputi perencanaan pengelolaan, pengorganisasian, pelaksanaan pengelolaan, dan pengendalian dan pengawasan.

Dan dalam Pemanfaatan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pun tidak boleh sembarangan.

Ini harus menjadi perhatian serius dan tegas dalam penegakan regulasi, supaya masyarakat benar-benar mendapatkan penerapan kepastian hukum yang seadil-adilnya, sehingga tidak memicu masalah sosial dan lingkungan berlarut-larut, “Pungkas Ketua Kawali Jepara. (Once)

Previous Post

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Dalam Rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Golkar Terhadap 6 Raperda Kota Depok Tahun 2022

Next Post

Di Duga Pemkab Jepara dan BTN Karimunjawa Tidak Tegas Penegakan Regulasi, Karimunjawa Terancam!

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Istri Istri Menteri Belanja Batik Sragen, Cosmas : Sedikitnya 200 Juta
Seputar Jawa Tengah

Istri Istri Menteri Belanja Batik Sragen, Cosmas : Sedikitnya 200 Juta

17/06/2025
Tokoh Tokoh PDIP Ramaikan Soekarno Run 2025 Solo , Ada Jarot , Komarudin, Ciptaning dan Aria Bima
Seputar Jawa Tengah

Tokoh Tokoh PDIP Ramaikan Soekarno Run 2025 Solo , Ada Jarot , Komarudin, Ciptaning dan Aria Bima

15/06/2025
Live Bird Harga Fluktuatif Jadi Sorotan Koordinasi Perunggasan PINSAR Indonesia & DIRBITPRO 
Seputar Jawa Tengah

Live Bird Harga Fluktuatif Jadi Sorotan Koordinasi Perunggasan PINSAR Indonesia & DIRBITPRO 

12/06/2025
Next Post
Di Duga Pemkab Jepara dan BTN Karimunjawa Tidak Tegas Penegakan Regulasi, Karimunjawa Terancam!

Di Duga Pemkab Jepara dan BTN Karimunjawa Tidak Tegas Penegakan Regulasi, Karimunjawa Terancam!

Santuni Anak Yatim dan Bantu Pembiayaan Renovasi Musholla

Santuni Anak Yatim dan Bantu Pembiayaan Renovasi Musholla

Bupati Anwar Sadat Sidak Pasar, Pastiķan Sembako Stabil

Bupati Anwar Sadat Sidak Pasar, Pastiķan Sembako Stabil

Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.