uklik.net – Sebuah lembaga survei bernama PUSPOLL Indonesia mendadak merilis hasil survei Pilkada Kabupaten Batanghari tahun 2020. Di mana, dalam rilisnya, lembaga tersebut memaparkan hasil survei mereka dua hari yang lalu tanggal 03 Desember 2020 dengan mengunggulkan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari. Hasil survei itu sendiri tersebar di sejumlah forum media sosial (medsos) yang ada di Batanghari.
Mendapati hal itu, warga masyarakat yang berinisial MM dan MK mencoba mengkonfirmasi langsung lembaga survei PUSPOLL indonesia tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari. Karena, kebijakan untuk merilis data hasil survei PILKADA haruslah sebuah lembaga survei yang telah terdaftar dan mendapatkan sertifikat dari KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU (KKPU) nomor 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantauan Pemilihan dan Lembaga Survei atau Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Di situ disebutkan, bahwa lembaga yang berhak dan diizinkan mengeluarkan rilis hasil survei adalah lembaga yang terdaftar dan mendapatkan sertifikat dari KPU setempat.
Salah seorang Komisioner KPU Batanghari mengatakan, bahwa saat ini lembaga survei PUSPOLL indonesia ini tidak terdaftar di KPU Kabupaten Batanghari dan tidak mendapatkan sertifikat.
“Secara administrasi, memang benar lembaga survei harus terdaftar di KPU setempat, tetapi kenyataannya lembaga PUSPOLL indonesia ini tidak terdaftar di KPU Kabupaten Batanghari,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerja kantor KPUD Batanghari, Jumat siang (4/12/2020).
Menurutnya, jika kemudian ada lembaga Survei yang tidak diakui KPU Batanghari di atas dan merilis hasil surveinya tanpa izin, maka secara administrasi tidak dapat diakui. Selain itu, ketika lembaga tersebut hendak dan atau dengan sengaja mempublikasikan hasil surveinya di masa pemilukada, maka itu tergolong dalam suatu pelanggaran.
“Pada waktu itu lembaga survei tersebut telah datang ke KPUD Batang Hari, namun ditolak karena sudah melewati batas waktu pendaftaran sesuai aturan yang sudah ditentukan, dan Apabila masih ada lembaga survei yang mempublikasikan hasil surveinya yang tidak mendapatkan sertifikat dari kami, maka itu dapat ditindak dan bisa dikatakan sifatnya ilegal,” sebutnya. (Edw/*)