• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Jambi

KPU Batanghari Sebut Lembaga Survey PUSPOLL Tidak Terdaftar “Ilegal “

Menurutnya, jika kemudian ada lembaga Survei yang tidak diakui KPU Batanghari di atas dan merilis hasil surveinya tanpa izin, maka secara administrasi tidak dapat diakui. Selain itu, ketika lembaga tersebut hendak dan atau dengan sengaja mempublikasikan hasil surveinya di masa pemilukada, maka itu tergolong dalam suatu pelanggaran.

uklik.net by uklik.net
16/12/2020
in Seputar Jambi
Reading Time: 2 mins read
A A
0
KPU Batanghari Sebut Lembaga Survey PUSPOLL Tidak Terdaftar “Ilegal “
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 23

uklik.net – Sebuah lembaga survei bernama PUSPOLL Indonesia mendadak merilis hasil survei Pilkada Kabupaten Batanghari tahun 2020. Di mana, dalam rilisnya, lembaga tersebut memaparkan hasil survei mereka dua hari yang lalu tanggal 03 Desember 2020 dengan mengunggulkan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari. Hasil survei itu sendiri tersebar di sejumlah forum media sosial (medsos) yang ada di Batanghari.

Mendapati hal itu, warga masyarakat yang berinisial MM dan MK mencoba mengkonfirmasi langsung lembaga survei PUSPOLL indonesia tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari. Karena, kebijakan untuk merilis data hasil survei PILKADA haruslah sebuah lembaga survei yang telah terdaftar dan mendapatkan sertifikat dari KPU sebagai penyelenggara pemilu.

BacaJuga

Bupati Anwar Sadat Sidak Pasar, Pastiķan Sembako Stabil

Bupati Anwar Sadat Harapkan Tanjab Barat Bebas Stunting

Wabup Hairan Dalam Upaya Penurunan Angka Stunting Studi Ke Provinsi Bali

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU (KKPU) nomor 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantauan Pemilihan dan Lembaga Survei atau Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Di situ disebutkan, bahwa lembaga yang berhak dan diizinkan mengeluarkan rilis hasil survei adalah lembaga yang terdaftar dan mendapatkan sertifikat dari KPU setempat.

Salah seorang Komisioner KPU Batanghari mengatakan, bahwa saat ini lembaga survei PUSPOLL indonesia ini tidak terdaftar di KPU Kabupaten Batanghari dan tidak mendapatkan sertifikat.

“Secara administrasi, memang benar lembaga survei harus terdaftar di KPU setempat, tetapi kenyataannya lembaga PUSPOLL indonesia ini tidak terdaftar di KPU Kabupaten Batanghari,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerja kantor KPUD Batanghari, Jumat siang (4/12/2020).

Menurutnya, jika kemudian ada lembaga Survei yang tidak diakui KPU Batanghari di atas dan merilis hasil surveinya tanpa izin, maka secara administrasi tidak dapat diakui. Selain itu, ketika lembaga tersebut hendak dan atau dengan sengaja mempublikasikan hasil surveinya di masa pemilukada, maka itu tergolong dalam suatu pelanggaran.

“Pada waktu itu lembaga survei tersebut telah datang ke KPUD Batang Hari, namun ditolak karena sudah melewati batas waktu pendaftaran sesuai aturan yang sudah ditentukan, dan Apabila masih ada lembaga survei yang mempublikasikan hasil surveinya yang tidak mendapatkan sertifikat dari kami, maka itu dapat ditindak dan bisa dikatakan sifatnya ilegal,” sebutnya. (Edw/*)

Previous Post

PERADI Deklarasi Usung Ketua DPC PERADI

Next Post

MENJELANG AKHIR TAHUN Yayasan Jamaah Haji Klaten Tasarufkan ZIS

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Bupati Anwar Sadat Sidak Pasar, Pastiķan Sembako Stabil
Seputar Jambi

Bupati Anwar Sadat Sidak Pasar, Pastiķan Sembako Stabil

04/04/2022
Bupati Anwar Sadat Harapkan Tanjab Barat Bebas Stunting
Seputar Jambi

Bupati Anwar Sadat Harapkan Tanjab Barat Bebas Stunting

03/04/2022
Wabup Hairan Dalam Upaya Penurunan Angka Stunting Studi Ke Provinsi Bali
Seputar Jambi

Wabup Hairan Dalam Upaya Penurunan Angka Stunting Studi Ke Provinsi Bali

25/03/2022
Next Post
MENJELANG AKHIR TAHUN Yayasan Jamaah Haji Klaten Tasarufkan ZIS

MENJELANG AKHIR TAHUN Yayasan Jamaah Haji Klaten Tasarufkan ZIS

Atas Proses Hukum yang Tengah Terjadi, Kemensos RI Pastikan Akan Bekerjasama Penuh

Atas Proses Hukum yang Tengah Terjadi, Kemensos RI Pastikan Akan Bekerjasama Penuh

DKR Akan Berjuang Upayakan Ijazah Yang Disandera Sekolah

DKR Akan Berjuang Upayakan Ijazah Yang Disandera Sekolah

Vaksin Sinovac Disimpan di Kantor Pusat Bio Farma Bandung

Vaksin Sinovac Disimpan di Kantor Pusat Bio Farma Bandung

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.