uklik.net – Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 35 /POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan; khususnya di Bab XIII Sertifikasi dan Syarat Keberlanjutan Bagi Pihak Utama Pasal 65 tercantum pihak pihak yang wajib mengantongi sertifikasi profesi penagihan pembiayaan.
Salah satu perusahaan pembiayaan yang sudah menjalankan sertifikasi profesi penagihan pembiayaan adalah PT Finansia Multi Finance atau lebih di kenal dengan Kredit Plus. Hal ini di sampaikan Kepala Cabang Kredit Plus Depok Bambang Aprianto saat di temui wartawan di kantornya di Jalan Juanda Kota Depok Rabu (10/03/2021).
Sesuai peraturan OJK tersebut, di sebutkan pihak-pihak yang wajib mengantongi sertifikasi profesi penagihan pembiayaan antara lain :
(1) Pegawai Perusahaan Pembiayaan yang menduduki posisi manajerial mulai dari tingkat kepala kantor cabang sampai dengan satu tingkat di bawah.
(2) Direksi, wajib memiliki sertifikat tingkat dasar di bidang pembiayaan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Direksi wajib memiliki sertifikat keahlian di bidang pembiayaan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dewan Komisaris wajib memiliki sertifikat tingkat dasar di bidang pembiayaan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Direksi dan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang membawahkan fungsi manajemen risiko wajib memiliki sertifikat keahlian di bidang manajemen risiko dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang manajemen risiko yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, dengan kewajiban mengantongi Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan, pihak Kredit Plus menjamin profesionalitas perusahaannya dalam melayani konsumennya mulai dari Dewan Komisaris, Dewan Direksi, pegawai hingga tenaga alih daya/debt collectornya.
“Kami dari Kredit Plus Cabang Depok menjamin bahwa penanganan konsumen-konsumen yang wanprestasi akan sesuai dengan payung hukum yang ada karena tenaga-tenaga penagihan telah di lengkapi dengan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan” ujar Bambang.
Senada dengan Bambang, Ketua DPC Ormas Garuda Nusantara Kota Depok Haris Fadillah yang di temui wartawan di kawasan Margonda Depok Rabu (10/03/2021) mendukung langkah Kredit Plus yang telah melakukan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan. Haris menambahkan pihaknya saat ini terus memonitoring perusahaan-perusahaan pembiayaan di Kota Depok yang di tengarai belum mengantongi Sertifikasi tersebut.
Langkah monitoring yang di lakukan Ormas Garuda Nusantara sehubungan dengan banyaknya pengaduan yang masuk ke lembaganya terkait praktik penarikan kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang di lakukan oknum-oknum debt collector eksternal (mata elang/matel) di jalanan yang sudah di anggap meresahkan warga masyarakat Depok. (didi)