uklik.net – Jepara, Adanya temuan dan laporan pungutan liar (Pungli) melalui kupon Sodaqoh Baznas di salah satu desa dikecamatan Welahan, Dengan cara memotong uang bantuan BLT yang diberikan untuk masyarakat, dan adanya dugaan panitia Baznas mencatut nama ketua DPRD kabupaten jepara.
Menanggapi hal tersebut Nur Salim Wakil ketua Baznas Jepara didampingi Stafnya Uyi yang ditemui diSekretariat Baznas menuturkan, ” Program gerakan sodaqoh ini masih baru yang dilanching pada tanggal 4 april, Dari awal program ini yang diturunkan ke masyarakat adalah program sodaqoh yang obyeknya adalah untuk orang-orang kaya Sepenuhnya ” Terang Nursalim Rabu 20/4/2022.
“Dimana nanti hasil dari sodaqoh orang kaya akan kita kembalikan kepada masyarakat dalam hal ini masyarakat miskin. ‘
” Dari kami tidak ada kupon sodaqoh ini obyeknya untuk orang miskin apalagi masyarakat penerima BLT.”
” Dan kami sama sekali tidak men’target kupon sodaqoh harus habis, Silakan kembalikan jika memang sesuai target kupon tidak habis, Dan adanya Isue Terkait surat yang kami keluarkan terlambat, Itu hanyalah surat penegasan, Kami sebelumnya secara edukasi sudah menyampaikan bahwa Program Baznas sama sekali tidak ada target dan sodaqoh dikhususkan untuk orang kaya bukan untuk orang miskin apalagi warga penerima BLT, ” Pungkasnya.
” Ditempat berbeda, Haizul Ma’arif Ketua DPRD Jepara yang di temui diruang kerjanya Mengatakan, ” Saya kurang mendapat informasi yang cukup dan secara detail Terkait hal ini, justru saya tahu dari media, Dan kamipun langsung koordinasi dengan semua pimpinan dan akan secepatnya, segera memanggil (mengundang) Baznas untuk klarifikasi, ” Terang Gus Haiz.
“Jika memang kegiatan ini bertentangan dengan undang undang yang tidak boleh dilaksanakan, karena menyangkut hukum, dan semua harus tunduk pada hukum yang ada. ”
“Sebagai fungsi pengawasan kami harus bersikap, Jika itu jelas jelas melanggar undang undang. ”
” Saya memang pembina di Baznas tapi dalam hal program Sodaqoh Baznas ini saya ditulis sebagai panitia agak kaget juga, karena saya tidak dikonfirmasi dan tidak mengetahui, ” Ucap Ketua DPRD.
” Oleh karena itu kami akan mengundang Baznas segera, Jika kemudian hal tersebut menyalahi dan masuk ke ranah hukum ya Silakan, proses sesuai hukum, ” Pungkas Haiz.
Hal senada juga disampaikan oleh Edy Marwoto Kadinsospermasdes dan ditambahkan, ” Apapun alasannya jika benar seperti apa yang diberitakan, dugaan adanya Kupon sodaqoh Rp. 5000, dan masyarakat memberikannya Rp. 30.000 adalah jelas salah, Tapi saya pribadi belum investigasi kelokasi, ” Ucap Edy.
“Kami disini masih konsen dengan apa yang menjadi tugas kami dalam menyalurkan BLT, melaksanakan Pendistribusian bansos sebelum hari raya agar bisa selesai dan dapat diterima oleh masyarakat. ”
” Dan kamipun tidak menjadikan sodaqoh Baznas menjadi bagian dan kewajiban membayar kupon untuk menerima Bantuan pemerintah untuk dipotong melalui shodaqoh Baznas, Saya tegaskan Tidak ada syarat mengambil bantuan, PKM harus membawa uang untuk Bansos, ” Pungkas Edy Marwoto. (Once)