uklik.net – Sebanyak 1.433 botol minuman keras berbaga merek, puluhan senjata tajam, 40 Kg narkotika jenis ganja, 679,9 gram narkotika Sabu dan 1.500 lebih pil obat daftar G, dimusnahkan barang bukti tersebut hasil razia tim gabungan Mapolres Metro Depok dan Kodim 0508 Depok serta BNK Depok.
“ Bukan hanya memusnahkan barang bukti berupa ribuan botol miras, narkotika jenis sabu, banja dan senjata tajam hasil razia tawuran tapi para pelaku juga diambil tindakan termasuk diamankan,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Faudy di halaman Mapolres Metro Depok, Jumat (14/4/2023).
Kegiatan razia semakin ditingkatkan di wilayah Kota Depok karena belakangan peredaran narkotika jenis ganja, sabu dan miras terlebih obat obatan daftar G telah banyak beredar di media sosial terkait warung sembako maupun kelontong yang berkamuflase dengan menjual obat terlarang tersebut.
Dikatakan Ahmad Faudy, miras, narkoba, dan obat daftar G merupakan musuh bersama karena dapat merusak generasi muda di Kota Depok sehingga perluditabgani secara serius.
“Bukan hanya dari petugas kepolisian, Kodim dan BNK saja namun peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk bersama memerangi masalah itu,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti itu kata Kapolres bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, pemakai, dan pengedar narkotika. Serta memberikan kepastian hukum sesuai dengan penetapan sita untuk dimusnahkan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) sebagai wujud transparansi penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Selain kata dia untuk membuat efek jera juga sebagai wujud transparansi terhadap instansi juga seluruh lapisan masyarakat bahwa kita jajaran aparat penegak hukum di Kota Depok berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
Kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan dihadiri antara lain Ketua DPRD Depok TM Yusuf Syahputera, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Dandim 0508 Depok, Kol. Inf. Elvino Yudha Kurniawan dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Mia Banulita.( Jowa )