uklik.net – Kementrian agama akhir Januari rencana akan mencabut Morotarium yang selama ini diberlakukan. Keputusan tersebut disambut gembira oleh para calon penyelenggara Ibadah Umroh (PPIU), yang akan mendaftarkan Atau mengurus perijinan Usaha mereka.
Dalam Keterangannya kepada wartawan uklik.net dikantor Kemenag Pusat diruangannya dilantai 6, mengatakan “Sampai hari ini Senen 20/01 2020 belum ada keputusan untuk mencabut Moratorium.
Tapi kami sebagai lembaga yang melayani masyarakat, terkait dengan proses perijinan Penyelenggaraan Ibadah Umroh, sudah melakukan pembenahan pembenahan jika rencana Moratorium dicabut, diantaranya sistim tata cara pendaftarannya, ujar Ali Zaki dengan ramah menuturkan.
Nanti pendaftaran penyelenggaraan Ibadah Umroh melalui sistim Online, jadi tidak perlu lagi orang travel datang ke Kemenag pusat untuk informasi, tapi cukup melalui Online, kata Ali Zaki.
Ditambahkannya terkait dengan mekanisme alur sistem pendaftaran, melalui single Sasmit atau OSS, yang nanti akan diteruskan langsung kesistem komitmen Kemenag secara sistem, jadi antara sistem OSS pun akan menggunakan sistem pula, jadi sangat berintegrasi satu dengan yang lain, jelasnya. Lebih lanjut Ali Zaki mengatakan, Itu persiapan dari salah satu sistem aplikasi, yang semuanya masih Finalisasi. sistem ini terus dipantau oleh Kemenag, imbuhnya.
Jadi sampai hari ini kami hanya melayani perubahan akreditasi dan perpanjangan SK, dan kami sampai hari ini belum melayani pendaftaran baru, ucapnya.
Ditambahkannya, dikarenakan sudah satu sistim dan dalam satu syarat yang sudah dibuat, untuk para calon penyelenggara Ibadah Umroh (PPIU) agar mendapatkan Rekomendasi dari Kantor Kemenag Kanwil untuk syarat masuk kependaftaran online.
Yang nantinya akan ada pengecekan oleh Kanwil Provinsi benar atau tidaknya calon PPIU data sesuai dengan dokumen yang didaftarkan, imbuhnya.
Semua dokumen akan diverifikasi oleh Kanwil Provinsi di wilayah masing masing, yang bekerjasama dengan Kemenag Kota, dan nanti akan turun Surat Rekomendasi dari Kemenag Kanwil, dan dari situlah setelah mendapatkan rekomendasi menjadi pegangan Kemenag Pusat, karena secara proses kerja, ditingkat bawah telah melakukan cek fisik perusahaan.
Rekomendasi Kanwil merupakan salah satu syarat dari proses permohonan ijin, ujar pa Ali Zaki menjelaskan secara gamblang prosesnya.
Operasional PPIU masih ada syarat syarat lain seperti permohonan sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW) minimal 2 tahun , Laporan keuangan sebagai BPB, Surat Keterangan Fiskal, NIB, Sertifikat BpW dan lain lain yang semuanya informasi nanti bisa diakses di Kemenag Kanwil masing masing Calon PPIU, tuturnya jelas.
Setelah semua Proses selesai, baru mengajukan Pendaftaran melalui Pendaftaran Online.
Ditambahkannya semua verifikasi dokumen akan dilakukan oleh Kanwil di mana travel didaftarkan, jadi tidak ada tatap muka dengan Kemenag Pusat, ujarnya.
Kasubdit menghimbau kepada para calon PPIU agar menghindari oknum calo yang meng’atasnamakan Kemenag, karena semua nanti Informasi pendaftaran akan dikembalikan kepada Email pemilik.
Jadi Semua proses akan dikembalikan kepada sistim maupun secara lapangan, jadi harus berjalan baik dan tidak berbayar, tutupnya. (once/uklik)