uklik.net – Satuan Samapta Polres Jepara kembali melakukan operasi penyakit masyarakat KRYD dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Jepara, Senin (17/7/2023).
Kegiatan yang dipimpin oleh KBO Sat Samapta Polres Jepara Iptu Mas’an beserta personelnya tersebut, berhasil mengamankan 208 botol miras ilegal berbagai merk.
“Hasil dari operasi pekat dengan sasaran miras Sat Samapta Polres Jepara telah berhasil mengamankan 208 botol miras ilegal dengan berbagai merk.” terang kasat Samapta Polres Jepara AKP Agus Nurhadi saat dikonfirmasi.
AKP Agus Nurhadi menjelaskan miras tersebut disita dari warung maupun toko kelontong yang berada di seputaran Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Ratusan botol tersebut terdiri dari Arak Bali 60 botol, Ciu 34 botol, Bir Angker 24 botol, Anggur Kolesom 24 botol, Kawa-Kawa 21 botol, Anggur Merah 12 botol, Beras Kencur 12 botol, Congyang 5 botol, Ice Land 4 botol, Anggur Hijau dan Joker 4 botol, Mc Donal Mic Vodka 2 botol dan New Port 2 botol.
Kasat Samapta juga menginformasikan bahwa miras yang diamankan oleh petugas, semuanya dibawa ke Mapolres guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Untuk miras, semuanya dilakukan penyitaan dengan dibuatkan surat tanda terima serta dibawa ke Mapolres guna dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Basirun menyampaikan, operasi dengan sasaran miras akan terus digelar untuk menciptakan situasi Kabupaten Jepara tetap kondusif.
Disamping itu, Kami juga mengajak masyarakat menghindari hal-hal yang menjerumus ke tindak pidana karena pengaruh miras.
“Kita terus mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Jepara, untuk menjaga kondusifitas dan peka terhadap lingkungan apabila masyarakat melihat mendengar atau mengalami potensi tindak kejahatan segera melapor melalui Call Center 110, Lapor Pak Kapolres Jepara nomor WA 081234342003 atau bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat,” pungkas Ipda Basirun. (hms/enn)