uklik.net – Kepala Kepolisian Sektor Toroh Polres Grobogan Jawa Tengah, Ajun Komisaris Polisi Sucipto membenarkan kejadian,
Seorang laki-laki meninggal dunia akibat tenggelam dengan TKP di Sungai irigasi Dusun. Ngrombo Desa Depok Kecamatan, Toroh Kab. Grobogan.
Menurut AKP Sucipto, pada hari Senin tanggal 06 April 2020 dilaporkan ke Mapolsek Toroh pada pukul 08.45 Wib.
Atas laporan SUDARYANTO Bin SUPARJO, Grobogan 30-03-1987 (33 Th), Islam, Laki-laki, Swasta, Dsn. Samben Rt 04/06 Ds. Pilangpayung Kec. Toroh Kab. Grobogan. (Adik Korban)
Mejelaskan bahwa kakaknya Yaitu BAMBANG JARWANTO Bin SUPARJO, Grobogan 25-02-1976 (44 Th), meninggal dunia dalam kejadian tersebut.
Awalnya sekira pukul 07.30 Wib seorang saksi akan pergi kesawah miliknya dan melewati pinggir sungai irigasi, pada saat sampai di TKP melihat ada sesuatu yang mengapung yang dikiranya plastik, selang beberapa saat setelah diamati ternyata barang tersebut adalah seseorang yang telah meninggal dunia dengan posisi tengkurap, kemudian saksi tersebut memanggil dua orangyang pada saat itu disekitaran TKP.
Mereka memberitahu bahwa ada seseorang yang telah meninggal dunia di aliran sungai irigasi tersebut, kemudian dua oranc berusaha mengangkat korban dan korban dapat diangkat dari aliran sungai kira-kira berjarak 200 M dari tempat kejadian awal dan dari hasil pemeriksaan Tim medis Puskesmas Toroh I, Tim Inafis Polres Grobogan dan Unit Reskrim Polsek Toroh didapat pada tubuh korban Pendarahan lubang karena jatuh, telapak tangan kanan luka robek, tidak ada hematum, kepala belakang tidak ada hematum, telinga tidak ada pendarahan,luka robek dibibir bagian bawah dan atas, mayat sudah kaku.
” Diduga luka tersebut diakibatkan benturan benda tumpul yang terdapat di aliran irigasi sungai tersebut dan korban selama ini menurut keluarga korban dan kepala Dusun Samben korban menderita gangguan jiwa yang sudah cukup lama dan sering mandi dialiran sungai tersebut,” ujar Kapolsek AKP Sucipto, kepada reporter uklik.net di Grobogan, Raffi Susilo.
Setelah dilakukan identifikasi terhadap korban selanjutnya korban diserahkan kepada keluarga korban dan keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi. (Sus)