uklik.net – Jakarta ,29 Juni 2026 – Partai Buruh kembali menyuarakan tuntutan terkait kebijakan ketenagakerjaan nasional. Dalam pernyataannya, Partai Buruh mendesak Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, untuk mencabut sejumlah peraturan yang dinilai memberatkan pekerja.
1. Perubahan Kepengurusan & Konsolidasi Internal
Partai Buruh menyebut telah terjadi perubahan kepengurusan dalam waktu singkat. Terkait dinamika di Jawa Tengah, Partai Buruh menyatakan tetap solid dan konsolidasi internal terus berjalan.
2. Soroti PP Ketenagakerjaan dan Nasib Pekerja Rentan
Isu utama yang disorot adalah Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan. Partai Buruh meminta peninjauan ulang aturan tersebut, khususnya yang berdampak pada guru, karyawan, driver ojek online, dan tenaga security.
“Partai Buruh meminta Menteri Keuangan untuk mencabut dan mengkaji ulang aturan yang merugikan guru dan karyawan,” ujar perwakilan Partai Buruh.
3. Turun ke Lapangan & Isu Ekonomi
Partai Buruh mengaku telah melakukan mitigasi dengan turun langsung ke lapangan. Beberapa isu yang diangkat antara lain harga gas industri yang disebut menyentuh angka sekitar 16 dolar AS, serta kondisi petani, nelayan, dan tenaga honorer.
4. Sikap Politik: Dukung Pemerintah, Kawal Kebijakan
Partai Buruh menegaskan posisinya sebagai pendukung pemerintah Presiden Prabowo. Meski demikian, partai menyatakan akan terus berjuang mengawal isu-isu pekerja.
“Kami mendukung pemerintah, tetapi akan berjuang terus terhadap isu petani, nelayan, guru, tenaga honorer, dan masyarakat pekerja,” tegasnya.
Partai Buruh menargetkan langkah lanjutan sebelum Oktober 2026 pungkas Said Agil. (fer)


