uklik.net – Dalam membantu meringankan masyarakat Kota Depok ditengah pandemi COVID-19, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok memberikan kebijakan perpanjangan Batas Waktu Pembayaran (BWP) tagihan air untuk seluruh pelanggan PDAM Tirta Asasta Kota Depok.
Kebijakan perpanjangan batas waktu pembayaran tersebut mulai berlaku untuk periode tagihan Mei Juni, dan Juli 2020 dimana semula BWP adalah tanggal 20 setiap bulannya menjadi tanggal 29 atau satu hari sebelum tanggal akhir setiap bulannya.
Selain untuk pelanggan umum, khusus untuk Pelanggan PDAM Kelompok I semua golongan, PDAM Tirta Asasta Kota Depok juga memberikan kebijakan gratis biaya tagihan air.
Pelanggan Kelompok IA diantaranya adalah Rumah Ibadah, Rumah Yatim Piatu, Panti Jompo. Sementara pelanggan Kelompok IB yakni Rumah Sakit Pemerintah, Puskesmas, dan Layanan Pendidikan Sosial, serta pelanggan Kelompok IC yaitu Rumah Sangat Sederhana (RSS).
Untuk masa berlaku tagihan yakni Mei, Juni dan Juli 2020 nantinya akan disesuaikan dengan masa Tanggap COVID-19. Selain itu tagihan air tidak lebih besar dari tagihan rekening Januari 2020.