uklik.net – Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak auditsme, RF, berusia 2 tahun ketika menjalani terapi di sebuah rumah sakit swasta di Kota Depok mendapat sorotan dari pemerhati Perempuan dan Anak Kota Depok, Novi Anggriani.
”Kasus ini harus segera dibawa ke ranah hukum, karena kalau memang terbukti ada unsur kekerasan, maka sudah melanggar undang-undang perlindungan anak,” kata Novi Anggriani.
Novi berharap agar Polres Metro Depok segera mengusut kasus ini secara tuntas supaya ada kejelasan dan kepastian hukum. Apapun alasannya, kekerasan terhadap anak tidak bisa ditolerir. ”Kekerasan itu bisa merusak mental anak-anak,” kata Novi.
Apalagi, kata dia, perlakuan kasar dan mengarah ke unsur kekerasan itu dilakukan terhadap anak autisme yang seharusnya mendapat penanganan ekstra dan hati-hati.
Novi kemudian mempertanyakan standarisasi tenaga terapis yang direkrut pihak rumah sakit. ”Seperti apa standarissi tenaga medis, apalagi untuk anak-anak. Ini kan harus jelas, jangan asal diterima begitu saja karena punya ilmu terapis. Mereka harus memiliki tingkat kesabaran yang tinggi dan mengayomi, harus menjalani tes psikologis untuk mengetawui watak dan karakternya,” kata Novi yang bakal maju sebagai Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Kota Depok.
Menurut Novi, perlu ada pemeriksaan psikologis secara berkala terhadap tenaga terapis. ”Jadi tes psikologis tenaga terapis itu tidak hanya ketika hendak diterima kerja. Tapi harus dilakukan secara berkala. Apalagi yang mereka hadapi anak-anak autisme yang perlu kesabaran yang tinggi dan penanganan ekstra,” kata Ketua Nadi Center itu.
Seperti diberitakan, seorang anak autisme mendapat perlakuan kekeraszn ketika menjalani terapi. Kepalanya dijepit, sehingga dia menjerit kesakitan. Video aksi kekerasan itu kemudian viral di media sosial.
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Ahmad Fuady menyebut bila melihat video yang beredar di tengah masyarakat, ada dugaan unsur kekerasan yang dilakukan tenaga terapis terhadap seorang anak autisme.
”Ada tindakan-tindakan yang mengarah kekerasan terhadap anak,” kata Ahmad Fuady, Rabu, 15 Februari 2023.
Ahmad Fuady menyatakan Polres Metro Depok akan melakukan langkah-langkah penegakkan hukum dengan menyelidiki kasus ini. “Kami akan mengenakan Undang-undang perlindungan anak, kekerasan pada anak di bawah umur, dalam pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014,” kata Ahmad Fuady.
Pihaknya akan segera memanggil dan memeriksa pihak terkait, selanjutnya akan menindak siapapun yang melakukan kekerasan terhadap anak tersebut. “Kami sangat concern dan berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah penegakkan hukum,” kata dia. (red)