uklik.net – Dalam SK Menkes yang ditandatangani pada Senin (28/12/2020) tersebut dijelaskan bahwa pemerintah menetapkan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan nama-nama sebagaimana terdapat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Adapun sasaran pelaksanaan vaksinasi merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat dimulai hari ini, Kamis (31/12/2020). Sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Nomor 0107/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, dalam salah satu diktumnya disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi terhadap sasaran diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) pada 31 Desember 2020.
Bagi masyarakat penerima SMS, demikian diatur SK tersebut, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Namun, hal itu dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi penerima vaksin Covid-19 yang tersedia.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pemerintah memprioritaskan vaksinasi Covid-19 kepada tiga kelompok, yaitu petugas kesehatan, petugas pelayanan publik, dan lanjut usia (lansia). Selanjutnya, vaksinasi baru akan diberikan kepada masyarakat lainnya.
Ketiga kelompok itu menjadi prioritas, lanjut Menkes, setelah Kementerian Kesehatan berkonsultasi dengan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (Itagi). (red)