uklik.net – Polres Jepara memimpin langsung Komprensi pers terkait pengungkapan 2 Kasus narkoba di bulan Juni hingga agustus, Senin 22/8/2021 di Aula Mapolres Jepara.
Dalam konfrerensi Pers tersebut Kapolres Jepara AKBP Warsono di dampingi oleh Satresnarkoba Iptu Aris Sulistiyono dan Kasubag Humas Polres Jepara AKP Edy Purwanto.
Dalam Siaran Pers Rilisnya AKBP Warsono menyampaikan,” Satresnarkoba polres Jepara telah berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana jenis narkotika di bulan Juni hingga Agustus 2021, dengan terduga berjumlah 5 tersangka dan barang bukti secara keseluruhan sabu sabu seberat 1.34 gram dan uang tunai sebesar Rp. 2.994. 000,” Terang Kapolres.
“Status tersangka adalah sebagai pengedar dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, Pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009,” Tambahnya.
Ditempat yang sama Kasatresnarkoba Iptu Aris Sulistiyono dalam konfirmasinya mengatakan, ” Dalam ungkap kasus narkoba yang kami tangani sekarang ini semuanya Dengan mode terputus baik dari pengedar dan pemakai, terang Iptu Aris.
“Dari pengembangan dan Penyidikan kami akhirnya kami bisa menangkap pelaku dimana salah satu modus dalam melakukan transaksi dengan cara memasukan narkotika jenis sabu kedalam bambu dan melemparkannya ke halaman target yang memesan narkotika. Tersangka di tangkap di 2 wilayah berbeda, Salah satunya di kecamatan Kalinyamatan,”Pungkasnya.@OC