uklik.net – Satserse Narkoba Polres Depok amankan 302 Kg Sabu Jaringan Internasional Kasat Lantas Polres Metro Depok Bagikan Masker Dan Penyuluhan Protokol KesehatanPeduli Satpas 1221 Polres Metro Depok di Pasar Segar untuk Pemohon SIM. Pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan bandar narkoba.
Kapolres Depok Kombes Imran Edwin Siregar S.I.K mengatakan dalam sambutannya bahwa keberhasilan Satres Narkoba Polres Metro Depok ini memberikan perlawanan dalam hal ini Kepolisian dan pemerintah dalam memberantas peredaran barang haram.
“Ini bentuk perlawanan Kami dalam hal ini pemerintah untuk dapat memberikan efek jera bagi para pengedar barang haram,” tegas Imran dalam sambutan pemusnahan sabu di Mapolres Metro Depok, Rabu (17/02/21).
Imran menambahkan terungkapnya kasus ini dapat menjaga masyarakat dari penyalahgunaan sabu.
“Jutaan jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” tambahnya.
Sementara itu Kasat Reserse Narkoba AKBP Aldo menjelaskan pemusnahan kali ini berasal dari pengembangan kasus sebelumnya diawal tahun 2021 dengan menangkap jaringan Pekanbaru, Padang dan Jakarta serta pulau lain yang ada di Indonesia untuk diedarkan.
“Ini hasil penangkapan dan pengembangan kasus dari tertangkapnya terangka di Padang dan Pekanbaru. Rencana akan diedarkan di Jakarta dan kota lain di wilayah hukum Indonesia,” jelas Aldo.
Penangkapan 302 Kilogram Sabu
Sebelumnya Reserse Narkoba Polres Depok berhasil mengamankan 302 kilogram sabu, yang merupakan jaringan Internasional asal China dan Malaysia, dengan modus menyamarkan barang haram dalam kemasan teh.
“Satserse Narkoba Polres Depok berhasil mengamankan ratusan kilogram sabu dari hasil pengembangan sebelumnya, hingga seperti yang kita lihat ini. Ini merupakan kerja keras sungguh-sungguh, hingga menghasilkan kasus besar,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Mapolrestro Depok, Selasa (09/02/2021) lalu.
Seperti diketahui, lanjut Fadil, penangkapan ini bermula dari pengungkapan dan penangkapan 6 orang tersangka dari 5 laporan polisi (LP), dengan 25 kilogram sabu.
“Inilah awal pengembangan dari kasus kecil hinggal terungkap kasus besar,” imbuhnya.
Fadil menambahkan, dari kasus ini kemudian Sat Narkoba Polres Depok langsung mengarah ke Kota Padang, Sumatera Barat dan berhasil menangkap Edi Pranoto dan yang lain masih Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan barang bukti sabu sebanyak 44 kilogram.
“Satserse Narkoba Polres Depok akhirnya berhasil menangkap satu orang di Padang, dengan barang bukti 44 kg sabu. Satu orang lagi masih dikejar,” ujar Fadil.
Kemudian pengembangan kasus sabu, tambah Fadil terus bergerak hingga ke Pekanbaru, Riau yang diduga mensuplai barang haram tersebut ke kelompok Padang dan Jakarta.
Pada tanggal 1 Februari 2021, Polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka atas nama Zulkarnaen, Junaedi dan Eko Saputro, sisanya masih dalam pengejaran polisi.
*Dari hasil pengembangan polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lain. Seperti yang kita lihat di depan ini,” jelasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini polisi mengklaim bahwa jiwa yang terselamatkan sebanyak 2.416 juta jiwa.
“Inilah upaya yang dapat dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Depok, hingga menyelamatkan jutaan jiwa,” pungkas Fadil
Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman mati.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula perwakilan ASN Kota Depok, Ketua DPRD Kota Depok, Kapolres Depok Kombes Imran Edwin Siregar S.I.K, Dandim 0508 Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj, Ketua Pengadilan Negeri Depok, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Kasat Serse Narkoba Polres Depok, serta perwakilan dari tokoh masyarakat Depok. (yitnos)