uklik.net – Indonesia yang memiliki lebih dari 300 kelompok etnik dan 1300-an suku bangsa tentu bukanlah hal yang mudah founding fathers kita menyatukan semuanya menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tindakan yang dilakukan baik perilaku maupun ucapan selayaknya memiliki pondasi rumusan Pancasilais. Karena keragaman etnis dan suku sangat sensitif kepada perpecahan.
Baru ini Permadi Arya alias Abu Janda penggiat sosial melalui cuitan di twitter diduga melakukan pelecehan Rasisme terhadap aktivis Ham, Natalius Pigai.
Dalam akun Twitternya @permadiaktivis1, Abu Janda menyinggung Natalius Pigai yang mengomentari kapasitas mantan Kepala BIN Hendropriyono dalam sebuah berita berjudul ‘Pigai ke Jenderal Hendropriyono: Apa Kapasitas Bapak di Negeri Ini’. Abu Janda kemudian memaparkan sejumlah jabatan yang pernah diduduki Hendropriyono.
Menurut Ketua Pimpinan Pusat Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PP Perisai) Candra Halim saat dihubungi media menyatakan dukungan atas gajak atau langkah Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama yang melaporkan Abu Janda ke Mabes Polri pada Kamis (28/01/2021). DPP Perisai sebagai organisasi kepemudaan andil bertanggungjawab atas menjaga keutuhan kebangsaan dalam bernegara.
“Harus dijaga kalau bicara di media sosial, apalagi berkaitan sama Ras, negara ini beragam suku, orang yang melontarkan issue yang sensitif harus diberhanguskan dari bumi pertiwi.” tegas Ketum Candra.
Sekjend PP Perisai, Harjono, SH. saat dihubungi terpisah menambahkan Abu Janda adalah penggiat sosial, cuitannya pasti dilihat banyak orang bahkan menurut informasi yang didapat sudah hampir 14 ribu penanggap.
“Ini jadi trending topik, saya ada datanya dan ini harus ditindaklanjuti secara tegas agar menjadi pembelajaran, kritis boleh asal tidak masuk kepada unsur yang dapat memecah belah bangsa. Karena akan memantik gejolak sosial di tengah masyarakat senusantara.” ungkap Jono.
DPP KNPI melalui Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda di Bareskrim Polri, Medya mengatakan kata evolusi dalam cuitan tersebut yang menjadi dasar pihaknya melaporkan Abu Janda ke polisi. Medya menilai kata-kata evolusi itu telah menebarkan ujaran kebencian bertujuan untuk menghina bentuk fisik, terutama dari wilayah Natalius Pigai berasal.
Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Kabarnya cuitan tersebut sudah dihapus oleh terlapor, “kami yakin Abu Janda menyadari kesalahannya karena ada indikasi penghapusan barang bukti dengan menghapus cuitannya, dan kami juga yakin DPP KNPI cermat akan hal tersebut. Ini Sudah dilaporkan pasti barang bukti sudah diserahkan, KNPI itu isinya pemuda berkualitas.” tutup Harjono. (sur)