uklik.net – Pasca dilaporkannya aktivis Depok ke Polisi oleh Kepala Satpol PP Depok, dukungan terus mengalir deras kepada aktivis Hersong. Sementara Kepala Satpol PP Depok semakin banyak dikritik masyarakat luas karena dianggap gagal tidak bisa menegakkan Perda Nomor. 6 Tahun. 2008.
“Seharusnya Kasat Pol PP sebagai pejabat yg mengawal perda di kota depok bersikap arip dan bijaksana ke pada masyarakat nya bukan ada kritikan dari masarakat atau Lsm langsung melaporkan ke polisi yang mengkeritik nya yg dalam hal ini saudara Hersong,” ujar Rudi Samin Tokoh Masyarakat Depok.
“Dan perlu dipahami oleh Kasat Pol PP masyarakat mengkeritik kita tanggapi yang dewasa jangan bersipat Arogan dengan membusungkan dada tidak mau di kritik, jika pemimpin seperti itu adalah pemimpin yang cengeng dan walikota harus mengganti Kasat Pol PP tersebut dan sudah jelas ada penjualan miras di dekat kantor walikota malah di diamkan saja bukan di tegakan perda oleh Pol PP , jadi masyarakkat memberitau malah di laporkan dengan UU ITE dan seharus mawas diri dan lagi pula yang di laporkan tidak memenuhi unsur pidana melanggar uu ite hanya dengan ucapan Hersong ” SETORAN”, tambah Rudi Samin.
Rudi menambahkan bahwa kata SETORAN mengandung makna / arti yg dalam kelas NOMINA atau KATA BENDA . Sehingga setoran dapat menyatakan Nama dari seseorang, tempat dan segala yang di benda kan.
“Dan sdr. Hersong tidak menyebut kan materi dalam ucapannya dan laporan yg di terima polres akan pupus di tengah jalan pd saat keterangan ahli Bahasa indonesia dan keterangan Ahli pidana uu ite dan seharusnya penyidik polres mempertimbangan unt menerima laporan tersebut hanya dg ucapan “SETORAN”, ujar Rudi Samin yang melihat bahwa ktitik aktivis itu positif di era demokrasi. (red)