uklik.net – Rumah makan Sambal Bakar Indonesia (SBI) yang berada di kawasan Grand Depok City (GDC) akhirnya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Depok selaku Tim Operasi Penertiban Terpadu kota Depok, Jum’at (21/02).
Tindakan penyegelan dilakukan karena bangunan SBI dinyatakan melanggar serangkaian peraturan daerah (Perda) kota Depok diantaranya Perda Nomor 05 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat serta Perda Nomor 02 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP kota Depok, Tono Hendratno Hasan yang memimpin proses penyegelan dengan memasang plang di lahan rumah makan SBI tersebut didampingi oleh aparat TNI/Polri, serta perwakilan kelurahan dan kecamatan.
“Pelanggaran yang dilakukan mereka (SBI) sudah jelas, oleh karenanya hari ini kami lakukan penyegelan. kami minta jangan berani mencopot Plang Segel ini, bisa kami pidanakan” tegas Tono Hendratno Hasan
Ketua LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Cahyo P Budiman yang turut menyaksikan proses penyegelan menyampaikan Apresiasi tinggi kepada kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Supian Suri – Chandra Rahmansyah, yang dihari pertama kepemimpinan mereka telah menunjukkan sikap tegas seperti ini.
“Semoga tetap istikomah memperjuangkan penegakan aturan dan aspirasi masyarakat di kota Depok,” jelas Cahyo
Dikatakan Cahyo, penyegelan tersebut baru sebatas langkah pertama, dirinya meminta Pemkot Depok harus mempertegas agar pihak Sambal Bakar melaksanakan hal-hal penting sebagai solusi dari permasalahan yang ada.
Yang pertama kata Cahyo, SBI harus menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan dan operasional di lokasi. Yang kedua, SBI harus membongkar bangunan yang berada atau masuk di Garis Sempadan Sungai (GSS) Ciliwung yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Dan ketiga, SBI harus menyelesaikan seluruh proses permohonan perizinan mendirikan bangunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (IMB, SLF, dan sebagainya).
“rasanya tidak harus bongkar semua bangunan, hanya beberapa saja yang masuk ada di wilayah GSS. sisanya mungkin bisa dibuat jadi 2 atau 3 lantai,” sebut Cahyo
Dirinya juga menanti langkah selanjutnya dari kepemimpinan Supian Suri-Chandra Rahmansyah untuk bersikap kongkrit dan menindak tegas siapapun yang melanggar peraturan di Kota Depok.
“Terlihat jelas kalau Supian-Chandra ditinggalkan banyak PR dan masalah oleh pemimpin sebelumnya. Saatnya mereka nyalakan lokomotif dan langsung bekerja nyata,” pungkasnya. (red)