uklik.net – Tudingan Ketua LSM Gelombang Cahyo Putranto bahwa telah terjadi dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan SMP Negeri di wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Tahun Anggaran 2024 senilai Rp.15.166.000.000, , dibantah langsung oleh Dadan Rustandi, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Kamis, 30/1/25.
Menurut Cahyo Putranto, kasus ini harus dapat perhatian serius dari pimpinan baru di KPK, pihak ahli waris tanah Lie Peng Yang hanya menerima ganti rugi di kisaran Rp 1.000.000 sampai Rp 1.300.000 per meter persegi.
“Jika angka total ganti rugi tanah adalah sebesar Rp15.166.000.000 dibagi 4000m² (lahan yang dibebaskan / di ganti rugi) maka seharusnya pihak ahli waris tanah Lie Peng Yang menerima uang ganti rugi Rp 3.791.500,- per meter persegi,”ujarnya.
Lebih lanjut Cahyo, pemberian uang ganti rugi oleh Pemkot Depok diberikan kepada mantan anggota DPRD Kota Depok periode 2014-2019, Titi Sumiati, bukan ke ahli waris tanah Hendra atau Herawati anak dari Lie Peng Yang. Padahal menurut penelusurannya tidak pernah ditemukan bukti ada perjanjian penyerahan kepemilikan ataupun proses jual beli atas tanah dimaksud dari ahli waris Lie Peng Yang yakni Hendra dan Herawati kepada Titi Sumiati. Atas dasar tersebut Cahyo menduga selisih dana yang terima dan yang seharusnya dibayarkan, telah dikorupsi dan ia berharap KPK mengusut hal tersebut.
Namun Dadan Rustandi menampik tudingan tersebut. Menurutnya, isu tersebut sengaja dicuatkan pihak yang ingin menghalagi SMPN 35 didirikan di lahan tersebut. Menurut Dadan Rustandi mengatakan, pembelian atau ganti rugi kepemilikan tanah 4.000 tersebut dari Titi Sumiati selaku pemilik tanah di Kelurahan Curug sudah tepat.
” Kami melakukan tugas sudah sesuai prosedur .Bukannya kita ujug-ujug langsung bayar, kita ada tim Apresial (independent), yang menyatakan harga Rp 3,700.000/meter persegi – dan kita bayarkan sesuai,” kata Dadan Rustandi.
Dadan menerangkan, tim apresial dari ini juga di sertai dengan Notaris, dimana sudah dilakukan pengujian ke absahan kepemilikan tanah sesuai ketentuan. Dalam hal ini, lanjut Dadan, tim apresial juga sangat berhati hati hingga tugas pergantian ganti rugi ini selesai.

” Di pihak kami juga ada notaris, ada BPN, sebelum pembayaran juga kami ada pendampingan, apakah itu sudah layak kami bayarkan ? Ada di Kejaksaan ada di Kepolisian. Jadi seharusnya tidak ada masalah dengan begitu tudingan korupsi tidak tepat ditujukan ke pihak kami, ” ucap Dadan.
Selain mempermasalahkan pembayaran ganti rugi yang tak sesuai Cahyo juga mengatakan tanah tersebut beresiko jika digunakan untuk membangun sekolah lantaran tanah tersebut berupa rawa..
Terkait tudingan tersebut, Dadan meyakinkan bahwa mengenai kondisi tanah 4.000 meter persegi tersebut sudah merupakan usulan dari FS (Feasibility Study, yakni kegiatan analisis, kajian, dan penelitian). Sementara tugas Disrumkim Kota Depok saat itu hanya membayarkan saja. ” itu FS nya kan, kami hanya pelaksana. Kami melaksanakan pembebasan, dan kami melaksanakan pembangunan,” tambahnya.
Jadi sebenarnya ada beberapa masukan yang diberikan ke Disdik sebelum dikaji, sebagai lahan untuk didirikan sekolah.
” Dalam perencanaan sekolah ini ada tiga kajian. Yang satu masuk ke zona hijau, satu lagi masuk zona industri, ga bisa dibangun yang satu lagi zona kuning perumahan, ini masih bisa dibangun. Jadi kita pilih ini. Untuk mencari lagi seluas itu juga sulit, artinya kita harus melaksanakan, kita bangun sekolah disana, jadinya kita beli lah itu. Masa iya kita harus memaksakan yang zona merah atau hijau ? Yang yang membuat ketentuan itu pemerintah masa harus kita langgar juga?!” papar Dadan.
Begitu juga menyoal kepemilikan tanah yang menurut LSM Gelombang masih dimiliki Lie Peng Yang ( yang dibebaskan 4000 m² dari total 7.416 m² milik Lie Peng Yang ). Pihak Disrumkim mengaku tidak tahu menahu. Ia menegaskan untuk ke absahan kepemilikan tanah juga sudah di verifikasi oleh Notaris dan BPN. Didapati AJB tanah tersebut atas nama Titi Sumiati.
” AJB atas nama Titi Sumiati dan sudah di cek ke absahannya oleh notaris dan BPN setelah semuanya jelas baru kita bayarkan kepada yang bersangkutan sesuai harga yang ditentukan,” tegasnya.
Jadi tidak benar tudingan ada permainan atau proses tidak benar dalam pemilihan lahan dan pembelian tanah , adanya mafia tanah, tidak layak di bangun , tidak sesuai harga bahkan dugaan korupsi bancakan . Karena apa yang kami lakukan semuanya sudah sesuai prosedur ,” pungkasnya. ( d’toro )