• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sengketa Tanah di Lenteng Agung Memanas, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Mafia

uklik.net by uklik.net
10/02/2025
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sengketa Tanah di Lenteng Agung Memanas, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Mafia

Kuasa Hukum penggugat, DR (c) Tatang, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM.,sedang memberikan keterangan pada awak media.Senin (10/2/2025)

0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 424
8 / 100
Powered by Rank Math SEO
SEO Score

uklik.net – Sengketa lahan seluas 5.240 meter persegi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, memasuki babak akhir setelah pengadilan melakukan konstatering, tahap sebelum eksekusi lahan. Namun, pihak tergugat belum menerima putusan dan menuding adanya mafia tanah dalam kasus ini.

Menanggapi tuduhan itu, kuasa hukum penggugat, DR (c) Tatang, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM., menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah ditempuh secara sah. “Kami sudah melalui semua prosedur sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tidak ada mafia tanah di sini,” ujarnya, Senin (10/2/2025).

BacaJuga

Dugaan Kemasan Air Biru Terdapat Jentik Nyamuk

Diduga Terjadi Malpraktek di RSUD ASA

Tak Ikut Campur Urusan Rumah Tangganya, Wanita di Kota Depok Menghina Profesi Wartawan

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Tatang mengungkapkan bahwa sengketa ini bermula dari dugaan pemalsuan girik dan akta hibah yang dilakukan oleh orang tua ahli waris tergugat, yang kini masih menduduki lahan tersebut.

“Dugaan pemalsuan ini menjadi inti permasalahan. Kami telah menempuh berbagai jalur hukum, termasuk penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, serta bersurat ke Kelurahan Lenteng Agung dan Pasar Minggu untuk mengonfirmasi status girik C 849 persil 65 DIII,” jelasnya.

Sebelum membawa kasus ini ke pengadilan, pihaknya telah mencoba jalur mediasi, tetapi berakhir tanpa kesepakatan. “Kami sudah mencoba jalan damai, tapi tidak membuahkan hasil. Akhirnya, kami menggugat dengan bukti kuat, termasuk saksi yang pernah dipidana karena pemalsuan dokumen,” tambah Tatang.

Putusan Berlapis, Hakim Tegaskan Kepemilikan Sah

Proses hukum panjang akhirnya berpihak pada penggugat. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam putusan Nomor 794/Pdt.G/2021/PN.JKT.Sel pada 8 Juni 2022, menyatakan bahwa enam tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai dan menyewakan lahan tersebut secara ilegal.

Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan Nomor 739/PDT/2022/PT.DKI pada 9 Desember 2022. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Nomor 3055/K/PDT/2023 tanggal 6 November 2023 kembali menegaskan bahwa ahli waris penggugat adalah pemilik sah lahan sengketa ini.

Pengadilan menyatakan bahwa para penggugat adalah ahli waris sah yang berhak atas tanah sesuai dengan girik C 849 persil 65 DIII. Tatang menegaskan bahwa tuduhan mafia tanah justru seharusnya diarahkan kepada pihak tergugat, karena orang tua mereka sudah divonis bersalah atas pemalsuan girik dan akta hibah.

“Fakta hukumnya jelas. Tuduhan mafia tanah hanya untuk menggiring opini publik. Kami berharap eksekusi segera dilakukan agar hak klien kami dikembalikan,” pungkasnya.

Dengan konstatering yang telah dilakukan, eksekusi tinggal menunggu langkah lebih lanjut dari pengadilan.( Hisan )

Previous Post

Depok Raih Penghargaan Kota Pangan Aman 2024, Wali Kota Depok: Libatkan Berbagai Sektor

Next Post

Tak Sekedar Hidupkan Tradisi, Portina Akan Lahirkan atlet Berprestasi

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Dugaan Kemasan Air Biru Terdapat Jentik Nyamuk
Hukum & Kriminal

Dugaan Kemasan Air Biru Terdapat Jentik Nyamuk

26/08/2025
Diduga Terjadi Malpraktek di RSUD ASA
Kesehatan

Diduga Terjadi Malpraktek di RSUD ASA

12/08/2025
Tak Ikut Campur Urusan Rumah Tangganya, Wanita di Kota Depok Menghina Profesi Wartawan
Hukum & Kriminal

Tak Ikut Campur Urusan Rumah Tangganya, Wanita di Kota Depok Menghina Profesi Wartawan

27/07/2025
Next Post
Tak Sekedar Hidupkan Tradisi, Portina Akan Lahirkan atlet Berprestasi

Tak Sekedar Hidupkan Tradisi, Portina Akan Lahirkan atlet Berprestasi

DERITA BUNDA

DERITA BUNDA

Liga 4 Jateng, Persika Perkasa Lumat Persak Kebumen 4-2 Babak 8 Besar Leg 1 di Stadion 45 Karanganyar 

Liga 4 Jateng, Persika Perkasa Lumat Persak Kebumen 4-2 Babak 8 Besar Leg 1 di Stadion 45 Karanganyar 

Aktifis 98 Farid Assegaf Pimpin Aksi Demo Adili Jokowi di Solo 

Aktifis 98 Farid Assegaf Pimpin Aksi Demo Adili Jokowi di Solo 

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.