• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sengketa Tanah di Lenteng Agung Memanas, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Mafia

uklik.net by uklik.net
10/02/2025
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sengketa Tanah di Lenteng Agung Memanas, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Mafia

Kuasa Hukum penggugat, DR (c) Tatang, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM.,sedang memberikan keterangan pada awak media.Senin (10/2/2025)

0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 418
8 / 100
Didukung oleh Rank Math SEO
Skor SEO

uklik.net – Sengketa lahan seluas 5.240 meter persegi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, memasuki babak akhir setelah pengadilan melakukan konstatering, tahap sebelum eksekusi lahan. Namun, pihak tergugat belum menerima putusan dan menuding adanya mafia tanah dalam kasus ini.

Menanggapi tuduhan itu, kuasa hukum penggugat, DR (c) Tatang, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM., menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah ditempuh secara sah. “Kami sudah melalui semua prosedur sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tidak ada mafia tanah di sini,” ujarnya, Senin (10/2/2025).

BacaJuga

Batam Jadi Surga Penyelundupan Barang Ilegal, Veritas Institute Desak Kapolri Tindak Tegas

Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho Berikan Informasi Terkait Laporan Sepihak

Polres Metro Depok Beri Teguran Ribuan Kendaraan, Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Tatang mengungkapkan bahwa sengketa ini bermula dari dugaan pemalsuan girik dan akta hibah yang dilakukan oleh orang tua ahli waris tergugat, yang kini masih menduduki lahan tersebut.

“Dugaan pemalsuan ini menjadi inti permasalahan. Kami telah menempuh berbagai jalur hukum, termasuk penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, serta bersurat ke Kelurahan Lenteng Agung dan Pasar Minggu untuk mengonfirmasi status girik C 849 persil 65 DIII,” jelasnya.

Sebelum membawa kasus ini ke pengadilan, pihaknya telah mencoba jalur mediasi, tetapi berakhir tanpa kesepakatan. “Kami sudah mencoba jalan damai, tapi tidak membuahkan hasil. Akhirnya, kami menggugat dengan bukti kuat, termasuk saksi yang pernah dipidana karena pemalsuan dokumen,” tambah Tatang.

Putusan Berlapis, Hakim Tegaskan Kepemilikan Sah

Proses hukum panjang akhirnya berpihak pada penggugat. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam putusan Nomor 794/Pdt.G/2021/PN.JKT.Sel pada 8 Juni 2022, menyatakan bahwa enam tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai dan menyewakan lahan tersebut secara ilegal.

Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan Nomor 739/PDT/2022/PT.DKI pada 9 Desember 2022. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Nomor 3055/K/PDT/2023 tanggal 6 November 2023 kembali menegaskan bahwa ahli waris penggugat adalah pemilik sah lahan sengketa ini.

Pengadilan menyatakan bahwa para penggugat adalah ahli waris sah yang berhak atas tanah sesuai dengan girik C 849 persil 65 DIII. Tatang menegaskan bahwa tuduhan mafia tanah justru seharusnya diarahkan kepada pihak tergugat, karena orang tua mereka sudah divonis bersalah atas pemalsuan girik dan akta hibah.

“Fakta hukumnya jelas. Tuduhan mafia tanah hanya untuk menggiring opini publik. Kami berharap eksekusi segera dilakukan agar hak klien kami dikembalikan,” pungkasnya.

Dengan konstatering yang telah dilakukan, eksekusi tinggal menunggu langkah lebih lanjut dari pengadilan.( Hisan )

Previous Post

Depok Raih Penghargaan Kota Pangan Aman 2024, Wali Kota Depok: Libatkan Berbagai Sektor

Next Post

Tak Sekedar Hidupkan Tradisi, Portina Akan Lahirkan atlet Berprestasi

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Batam Jadi Surga Penyelundupan Barang Ilegal, Veritas Institute Desak Kapolri Tindak Tegas
Hukum & Kriminal

Batam Jadi Surga Penyelundupan Barang Ilegal, Veritas Institute Desak Kapolri Tindak Tegas

18/05/2025
Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho Berikan Informasi Terkait Laporan Sepihak
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho Berikan Informasi Terkait Laporan Sepihak

21/03/2025
Polres Metro Depok Beri Teguran Ribuan Kendaraan, Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025
Hukum & Kriminal

Polres Metro Depok Beri Teguran Ribuan Kendaraan, Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025

21/02/2025
Next Post
Tak Sekedar Hidupkan Tradisi, Portina Akan Lahirkan atlet Berprestasi

Tak Sekedar Hidupkan Tradisi, Portina Akan Lahirkan atlet Berprestasi

DERITA BUNDA

DERITA BUNDA

Liga 4 Jateng, Persika Perkasa Lumat Persak Kebumen 4-2 Babak 8 Besar Leg 1 di Stadion 45 Karanganyar 

Liga 4 Jateng, Persika Perkasa Lumat Persak Kebumen 4-2 Babak 8 Besar Leg 1 di Stadion 45 Karanganyar 

Aktifis 98 Farid Assegaf Pimpin Aksi Demo Adili Jokowi di Solo 

Aktifis 98 Farid Assegaf Pimpin Aksi Demo Adili Jokowi di Solo 

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.