uklik.net – Sengketa lahan seluas 5.240 meter persegi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, memasuki babak akhir setelah pengadilan melakukan konstatering, tahap sebelum eksekusi lahan. Namun, pihak tergugat belum menerima putusan dan menuding adanya mafia tanah dalam kasus ini.
Menanggapi tuduhan itu, kuasa hukum penggugat, DR (c) Tatang, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM., menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah ditempuh secara sah. “Kami sudah melalui semua prosedur sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tidak ada mafia tanah di sini,” ujarnya, Senin (10/2/2025).
Dugaan Pemalsuan Dokumen
Tatang mengungkapkan bahwa sengketa ini bermula dari dugaan pemalsuan girik dan akta hibah yang dilakukan oleh orang tua ahli waris tergugat, yang kini masih menduduki lahan tersebut.
“Dugaan pemalsuan ini menjadi inti permasalahan. Kami telah menempuh berbagai jalur hukum, termasuk penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, serta bersurat ke Kelurahan Lenteng Agung dan Pasar Minggu untuk mengonfirmasi status girik C 849 persil 65 DIII,” jelasnya.
Sebelum membawa kasus ini ke pengadilan, pihaknya telah mencoba jalur mediasi, tetapi berakhir tanpa kesepakatan. “Kami sudah mencoba jalan damai, tapi tidak membuahkan hasil. Akhirnya, kami menggugat dengan bukti kuat, termasuk saksi yang pernah dipidana karena pemalsuan dokumen,” tambah Tatang.
Putusan Berlapis, Hakim Tegaskan Kepemilikan Sah
Proses hukum panjang akhirnya berpihak pada penggugat. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam putusan Nomor 794/Pdt.G/2021/PN.JKT.Sel pada 8 Juni 2022, menyatakan bahwa enam tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai dan menyewakan lahan tersebut secara ilegal.
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan Nomor 739/PDT/2022/PT.DKI pada 9 Desember 2022. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Nomor 3055/K/PDT/2023 tanggal 6 November 2023 kembali menegaskan bahwa ahli waris penggugat adalah pemilik sah lahan sengketa ini.
Pengadilan menyatakan bahwa para penggugat adalah ahli waris sah yang berhak atas tanah sesuai dengan girik C 849 persil 65 DIII. Tatang menegaskan bahwa tuduhan mafia tanah justru seharusnya diarahkan kepada pihak tergugat, karena orang tua mereka sudah divonis bersalah atas pemalsuan girik dan akta hibah.
“Fakta hukumnya jelas. Tuduhan mafia tanah hanya untuk menggiring opini publik. Kami berharap eksekusi segera dilakukan agar hak klien kami dikembalikan,” pungkasnya.
Dengan konstatering yang telah dilakukan, eksekusi tinggal menunggu langkah lebih lanjut dari pengadilan.( Hisan )