• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sidang Virtual Lanjutan DR. H. Syahganda Dengan Dugaan Hoax

“Namun demikian pihaknya berkeyakinan bahwa Hakim akan memberikan putusan yang adil, profesional berdasarkan fakta, apalagi ini bulan Suci Ramadhan, karenanya pihaknya sangat yakin Insha Alloh DR. H. Syahganda akan bebas, tambah Abdullah Alkatiri, koordinator PH Syahganda.

uklik.net by uklik.net
16/04/2021
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sidang Virtual Lanjutan DR. H. Syahganda Dengan Dugaan Hoax
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 17

uklik.net – Sidang virtual lanjutan DR. H. Syahganda dengan perkara dugaan hoax yang menyebabkan keonaran di masyarakat, siang kemarin, Kamis (15/4/2021).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ramon Wahyudi di PN Kota Depok mengagendakan tanggapan JPU atas nota pembelaan Penasehat Hukum (PH) terdakwa berlangsung singkat.

BacaJuga

Dugaan Kemasan Air Biru Terdapat Jentik Nyamuk

Diduga Terjadi Malpraktek di RSUD ASA

Tak Ikut Campur Urusan Rumah Tangganya, Wanita di Kota Depok Menghina Profesi Wartawan

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa berikan keterangan pers terkait apa yang disampaikan JPU, bahwa apa yang disampaikan JPU dalam sidang tadi masih tetap mengacu pada BAP bukan pada fakta persidangan, dan tentu ini melanggar aturan, terang Syamsir Jalil, SH, MH Penasehat Hukum terdakwa yang didampingi rekan.

“Namun demikian pihaknya berkeyakinan bahwa Hakim akan memberikan putusan yang adil, profesional berdasarkan fakta, apalagi ini bulan Suci Ramadhan, karenanya pihaknya sangat yakin Insha Alloh DR. H. Syahganda akan bebas, tambah Abdullah Alkatiri, koordinator PH Syahganda.

Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampaikan pendapatnya atas pledoi PH terdakwa. JPU menganggap bahwa nota pembelaan Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak sesuai fakta dan mengaburkan perkara hukum yang sebenarnya.

Jaksa Syahnan Tanjung dan teamnya tetap dengan tuntutannya seperti yang disampaikan pada sidang Minggu lalu, Kamis (1/4/2021), bahwa terdakwa dikenakan Pasal 14, UU No.1 Tahun 2021 dan JPU menuntutnya hukuman 6 tahun penjara.

Hakim Ketua menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Rabu, tanggal 21 April 2021, dengan agenda sidang sidang tanggapan pihak terdakwa atas keputusan JPU terkait tanggapan pledoi pihak terdakwa. (yitnos)

Previous Post

(DEEP) Democracy Electoral Empowerment Partnership Resmi di Tangan Imam Budi Hartono

Next Post

KPM Tahap 3 Dan 4 Kelurahan Ratu Jaya di Bagikan

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Dugaan Kemasan Air Biru Terdapat Jentik Nyamuk
Hukum & Kriminal

Dugaan Kemasan Air Biru Terdapat Jentik Nyamuk

26/08/2025
Diduga Terjadi Malpraktek di RSUD ASA
Kesehatan

Diduga Terjadi Malpraktek di RSUD ASA

12/08/2025
Tak Ikut Campur Urusan Rumah Tangganya, Wanita di Kota Depok Menghina Profesi Wartawan
Hukum & Kriminal

Tak Ikut Campur Urusan Rumah Tangganya, Wanita di Kota Depok Menghina Profesi Wartawan

27/07/2025
Next Post
KPM Tahap 3 Dan 4 Kelurahan Ratu Jaya di Bagikan

KPM Tahap 3 Dan 4 Kelurahan Ratu Jaya di Bagikan

Anggap JPU Abaikan Fakta, Kuasa Hukum Syahganda Yakin Hakim Akan Lihat Fakta Persidangan

Anggap JPU Abaikan Fakta, Kuasa Hukum Syahganda Yakin Hakim Akan Lihat Fakta Persidangan

Usai Tinjau Jembatan di Desa Bolo, Danrem 162/Wira Bhakti Gelar Bukber

Usai Tinjau Jembatan di Desa Bolo, Danrem 162/Wira Bhakti Gelar Bukber

Melalui UPT Balai Anak Paramita di Mataram, Kemensos RI Respon Cepat Kasus 3 Anak Yatim Piatu

Melalui UPT Balai Anak Paramita di Mataram, Kemensos RI Respon Cepat Kasus 3 Anak Yatim Piatu

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.