uklik.net – Ahli waris wakif Alm.Winoto Romat, melalui kuasa hukum Wisynu Windharto, di dampingi Saksi dan awak media mendatangi Kantor Kelurahan meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kelurahan Ujung Batu terkait adanya dugaan telah terjadi jual beli tanah wakaf, Senin 20/2/2023 pukul 9.00 Wib.
Baca https://tribunjepara.com/ahli-waris-di-jepara-gusar-tanah-wakafnya-di-kapling-perumahan
Kuasa hukum wakif Wisynu Windharto di temui oleh Lurah Ujung Batu Sri Rezeki, dan Kasi Umum Agus.
Dalam konfirmasinya Agus Kasi Umum sebagai Juru Bicara, di dampingi Lurah Sri Rezeki yang belum lama menjabat di Kelurahan Ujung batu, Agus menjelaskan,” Bahwa tanah itu bukan wakaf melainkan bengkok ( Banda desa ). Karena di saat pemerintahan Alm. Aripin ( Petinggi )Tanah itu Bengkok Desa. Setelah tahun 2012 tanah bengkok desa itu di tumpikan, Dan Sampai sekarang sudah di kaplingkan,” tegasnya.
Di tempat berbeda, Wisnu Menyampaikan, Perkataan agus yang mengatakan Pada tahun 2012 telah terjadi tanah bengkok kelurahan ujung batu di jualbelikan dengan adanya perubahan Tumpi dan sebagainya.
Dan selanjutnya kami akan hadirkan ahli wakif dan semua para saksi yang telah membubuhkan tanda tangan terhadap kesaksian perubahan tanah tersebut, ucapnya.
“Dalam catatan kami setelah melihat langsung terkait tanah wakaf, dan ada dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. Dan menyayangkan pihak Pemkab tidak melakukan penjagaan terhadap aset negara, terkesan pembiaran untuk di jualbelikan.
“Kami akan meminta pertanggungjawaban secara hirarki dari pemerintah daerah Kab. Jepara atas pernyataan Agus Kasi Umum Kelurahan Ujung Batu,” Tegas Wisnu. (once)