uklik.net – Depok — Untuk sidang atas pembacaan dakwaan dimana seorang sopir truk dengan usia renta, Sannin (59) pekan depan Selasa akan digelar. Hal ini sidang Sannin yang didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya, Advokasi Corruption Watch Independent (CWI) untuk mengawal proses hukum tersebut, di Pengadilan Negeri, Kota Depok, Selasa (03/03/2020).
Menurut Tim Advokasi Advokasi Corruption Watch Independent (CWI) Ketua Umum Elfatir Lintang SH, mengatakan terkait kasus yang menimpa Sannin dimana sopir tersebut sangat janggal. Dijelaskannya, secara analisa hukum, seorang kakek bisa mengerjakan hal yang dituduhkan, apalagi disebutkan sebagai pelaku tunggal.
“Ini adalah wujud kepedulian CWI terhadap kesewenang-wenangan hukum (oknum) yang menurut kami perlu diluruskan. Kali ini CWI menurunkan Pendampingan hukum untuk Sannin, secara suka rela, demi rasa kemanusiaan serta demi keadilan. Bila nanti di kemudian hari, kami masih menemukan ketimpangan, maka CWI akan terus tetap menyikapinya,” tutur Elfatir Lintang pada wartawan.
Sementara, Ratna Wening Purbawati, SH memaparkan, akan mengikuti untuk proses hukum yang sedang bergulir ini, karena Selasa, pekan depan agenda dalam mendengarkan adanya saksi, pelapor.
“Kita sebagai penasihat hukum dari sudara Sannin akan mendatangkan saksi juga tentunya, dalam hal ini saksi Ahli,” tandas Ratna.
Hal senada disampaikan Rahmad Lubis,SH.MH, menyatakan kasus ini harus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dikatakannya, tidak akan tinggal diam, sampai di manapun akan berjuang agar bebas tanpa sarat.
“Tidak mungkin seorang kakak-kakek seperti pak Sannin bisa melakukan hal yang di dituduh kan pada dirinya sendirian. Kita akan bongkar sampai ke akar-akarnya, ini pasti ada aktor intelektual di balik semua ini,” pungkas pengacara muda, Rahmad. (yitnos)