uklik.net – SEMARANG – Pelarian panjang , Farah Annisa Yustisia akhirnya terhenti. Sejak upaya kasasinya di Mahkamah Agung ditolak pada tahun 2014 , mantan Customer Service Bank Mandiri Semarang ini , bersembunyi dari kejaran petugas. Kini , dirumahnya Perumahan Bumi Rendeng Baru, Kabupaten Kudus , dia berhasil dibekuk.
Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bersama Kejari Kota Semarang dan Kejari Kudus, berhasil menangkap seorang buronan terpidana kasus tindak pidana perbankan dan pemalsuan surat, Farah Annisa Yustisia (38), Senin (29/6/2020).
Farah merupakan warga Jalan Tumpang I/11, Kelurahan Bendanngisor, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Farah dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Reporter uklik.net di Semarang, Vita Yovita, yang menghadiri acara prees conference di Kejari Semarang , Senin(29/6) sore mengabarkan, bahwa Kasus ini terjadi saat Farah masih bekerja di Bank Mandiri Cabang RSUP Kariadi.
Farah ditangkap setelah menjadi buronan selama 5,5 tahun sejak Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak upaya kasasi pada Desember 2014 lalu. Sejak itu, ia lantas menghilang dan dinyatakan DPO.
“Dalam putusan PN, terpidana dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Jateng, Emilwan Ridwan, di Kejari Kota Semarang
Atas vonis tersebut, Farah menyatakan keberatan dan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. Upayanya sebenarnya membuahkan hasil dengan pengurangan masa pidana menjadi 1 tahun 8 bulan penjara. (Vita Yovita – Tim Jurnalis uklik.net)