uklik.net
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
No Result
View All Result
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
No Result
View All Result
uklik.net
No Result
View All Result
Home Seputar Jawa Tengah

Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Jateng Tangkap DPO Kasus Perbankan Farah Anissa

uklik.net by uklik.net
30/06/2020
in Seputar Jawa Tengah
117 3
0
Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Jateng Tangkap DPO Kasus Perbankan Farah Anissa
236
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Wharsapp

uklik.net – SEMARANG – Pelarian panjang , Farah Annisa Yustisia akhirnya terhenti. Sejak upaya kasasinya di Mahkamah Agung ditolak pada tahun 2014 , mantan Customer Service Bank Mandiri Semarang ini , bersembunyi dari kejaran petugas. Kini , dirumahnya Perumahan Bumi Rendeng Baru, Kabupaten Kudus , dia berhasil dibekuk.

Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bersama Kejari Kota Semarang dan Kejari Kudus, berhasil menangkap seorang buronan terpidana kasus tindak pidana perbankan dan pemalsuan surat, Farah Annisa Yustisia (38), Senin (29/6/2020).
Farah merupakan warga Jalan Tumpang I/11, Kelurahan Bendanngisor, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Farah dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Reporter uklik.net di Semarang, Vita Yovita, yang menghadiri acara prees conference di Kejari Semarang , Senin(29/6) sore mengabarkan, bahwa Kasus ini terjadi saat Farah masih bekerja di Bank Mandiri Cabang RSUP Kariadi.

Farah ditangkap setelah menjadi buronan selama 5,5 tahun sejak Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak upaya kasasi pada Desember 2014 lalu. Sejak itu, ia lantas menghilang dan dinyatakan DPO.

“Dalam putusan PN, terpidana dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Jateng, Emilwan Ridwan, di Kejari Kota Semarang

Atas vonis tersebut, Farah menyatakan keberatan dan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. Upayanya sebenarnya membuahkan hasil dengan pengurangan masa pidana menjadi 1 tahun 8 bulan penjara. (Vita Yovita – Tim Jurnalis uklik.net)

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Related Posts

Ustadz Sukina Wafat Usai Terkena Stroke, Begini Penjelasan Muhammad Fathin Habibibullah
Seputar Jawa Tengah

Ustadz Sukina Wafat Usai Terkena Stroke, Begini Penjelasan Muhammad Fathin Habibibullah

26/02/2021
Jadi Vaksinator Bupati Sragen Masih Trampil Nyuntik
Seputar Jawa Tengah

Jadi Vaksinator Bupati Sragen Masih Trampil Nyuntik

22/02/2021
Wajah Baru Kota Solo Kini Bertambah Megah Dengan Selesainya Jembatan Layang  Fly Over Purwosari.
Seputar Jawa Tengah

Wajah Baru Kota Solo Kini Bertambah Megah Dengan Selesainya Jembatan Layang Fly Over Purwosari.

14/02/2021
Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik Net
email : uklik@uklik.net

2020 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor

2020 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.