• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Upaya Damai Tak bisa Menghentikan Proses Hukum Bagi Pelanggaran Berat

uklik.net by uklik.net
08/01/2025
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Upaya Damai Tak bisa Menghentikan Proses Hukum Bagi Pelanggaran Berat

Andi Tatang Supriadi S.H. MH.

0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 407
10 / 100
Didukung oleh Rank Math SEO
Skor SEO

uklik net – RK, Anggota DPRD Depok, RK mengklarifikasi dugaan kasus rekayasa pencabulan yang menyangkut namanya. Meniurut RK dan pengacaranya seharusnya kasus tersebut sudah selesai dengan adanya perdamaian.

” Pada 26 September 2024 telah terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor. Perdamaian tersebut melibatkan pencabutan laporan polisi, berita acara pemeriksaan, dan kompensasi yang telah diterima oleh pelapor,” ujarnya.

BacaJuga

Batam Jadi Surga Penyelundupan Barang Ilegal, Veritas Institute Desak Kapolri Tindak Tegas

Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho Berikan Informasi Terkait Laporan Sepihak

Polres Metro Depok Beri Teguran Ribuan Kendaraan, Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025

RK pun mengeluhkan kasus ini kembali mencuat karena desakan pihak ketiga dengan kepentingan tertentu. Menurut pengacaranya perdamaian sebelumnya seharusnya menghentikan proses hukum.

Keluhan RK ini ditanggapi oleh DR (c) Andi Tatang, S.H , M.H, akademisi dan praktisi hukum. Menurutnya jika seseorang yang dinyatakan sebagai tersangka keberatan atas penetapannya dengan alasan terdapat dugaan manipulasi atau rekayasa, maka pihak yang bersangkutan dapat melakukan upaya hukum Praperadilan.

“Namun Praperadilan tidak menyediakan ruang bagi penghentian penegakan hukum atas peristiwa tindak pidana yang diselesaikan dengan jalur perdamaian,” tegas Andi

Sejatinya dalam proses penegakan hukum terdapat penyelidikan untuk mencari ada tidaknya tindak pidana, kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan,

Andi Tatang Supriadi S.H. MH.

” Artinya dalam proses penyidikan, penyidik mencari alat bukti untuk membuat terang dan jelas peristiwa pidana sekaligus menemukan dan juga menentukan tersangka nya. Di mana berdasarkan Pasal 1 angka 14 menyatakan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Adapun alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP adalah keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa/tersangka. Sebelum menentukan tersangka setidaknya harus ada dua alat bukti,” papar Andi.

Andi juga mengungkapkan penyelesaian dengan berdamai hanya dapat dilakukan terhadap perkara pidana ringan atau tertentu, itu tertuang di Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“ Jadi tidak dapat diberlakukan untuk tindak pidana berat atau tindak pidana khusus termasuk pencabulan terhadap anak,” ujarnya.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, menegaskan pada Pasal 5 huruf a dan b menyatakan syarat materil dilakukannya keadilan restoratif yaitu tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat atau tidak berdampak konflik sosial.

“Pencabulan terhadap anak dikategorikan sebagai tindak pidana kesusilaan yang meresahkan masyarakat dan berdampak pada konflik sosial. Artinya jenis tindak pidana kesusilaan ini tidak dapat dilakukan Restorative Justice,” ungkap Andi.

Tak hanya menyoal kasus dan upaya perdamaian antara RK dan korban , Andi Tatang juga menyoroti pemberitaan media terkait kasus ini. Andi menyesalkan pencantuman nama jelas korban, juga asal sekolahnya di beberapa media massa.

” Ini sangat merugikan bagi si korban, harusnya idenitasnya dilindungi demi keamanan dan kenyamanan korban dan melanggar kode etik jurnalistik juga,” pungkasnya ( d’toro )

Previous Post

Intrik & Ekspektasi Pembangunan Jembatan Butuh , Ini Pendapat DPRD Sragen 

Next Post

Wujudkan Budaya Keselamatan Kerja, PLN UP3 Surakarta Gelar Apel Siaga Bulan K3 Nasional 2025

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Batam Jadi Surga Penyelundupan Barang Ilegal, Veritas Institute Desak Kapolri Tindak Tegas
Hukum & Kriminal

Batam Jadi Surga Penyelundupan Barang Ilegal, Veritas Institute Desak Kapolri Tindak Tegas

18/05/2025
Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho Berikan Informasi Terkait Laporan Sepihak
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho Berikan Informasi Terkait Laporan Sepihak

21/03/2025
Polres Metro Depok Beri Teguran Ribuan Kendaraan, Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025
Hukum & Kriminal

Polres Metro Depok Beri Teguran Ribuan Kendaraan, Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025

21/02/2025
Next Post
Wujudkan Budaya Keselamatan Kerja, PLN UP3 Surakarta Gelar Apel Siaga Bulan K3 Nasional 2025

Wujudkan Budaya Keselamatan Kerja, PLN UP3 Surakarta Gelar Apel Siaga Bulan K3 Nasional 2025

Dapat Sambutan Meriah Suporter Timnas untuk Patrick Kluivert Tiba di Bandara

Dapat Sambutan Meriah Suporter Timnas untuk Patrick Kluivert Tiba di Bandara

Korban Kebakaran Los Angeles Terus Bertambah

Korban Kebakaran Los Angeles Terus Bertambah

PSSI Resmi Kenalkan Patrick Kluivert, Target Bawa Timnas Lolos Piala Dunia 2026

PSSI Resmi Kenalkan Patrick Kluivert, Target Bawa Timnas Lolos Piala Dunia 2026

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.