uklik.net
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
No Result
View All Result
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
No Result
View All Result
uklik.net
No Result
View All Result
Home Nasional

usak Erns Tebay DPRD Kabupaten Dogiyai Menilai Pemerintah Arogan, Ingin Bekerja Sendiri

uklik.net by uklik.net
31/05/2020
in Nasional
117 4
0
usak Erns Tebay DPRD Kabupaten Dogiyai Menilai Pemerintah Arogan, Ingin Bekerja Sendiri

Anggota DPRD kabupatena Dogiyai Yusak Erns Tebai

238
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Wharsapp

Jadi tidak dibenarkan jika pemerintah kabupaten Dogiyai ingin bekerja sendiri tanpa melibatkan DPRD kabupaten Dogiyai jika itu terjadi kita akan siapkan surat pemanggilan paksa terhadap pejabat yang bersangkutan ungkap Yusak Erns Tebay.

 

uklik.net – Kab. Dogiyai — DPRD Kabupaten Dogiyai Angkat Bicara , Yusak Erns Tebai menilai Pemerintah kabupaten Dogiyai dalam hal ini Eksekutif kab Dogiyai , Bekerja sebelah mata ,eksekutif  tidak sadar bahwah untuk memajukan  pembangunan atau mau wujudkan sesuatu harus bergandeng tangan dengan semua stakeholder yang ada di kabupaten Dogiyai.

Anggota DPRD kabupatena Dogiyai Yusak Erns Tebai

Dengan demikian itu, saya anggota DPRD kabupatena Dogiyai Yusak Erns Tebai  siapkan beberapa pertanyaan  ,Masih Kata Yusak  saya akan menyiapkan beberapa pertanyaan kepada eksekutif atau pejabat yang bersangkutan di Kabupaten Dogiyai Nabire 30 Mei 2020.

Apa bila pejabat yang bersangkutan tidak dapat memberikan pertanggung jawaban kepada DPRD maka kami akan menggunakan hak kami sebagai anggota DPRD.

Sedangkan DPRD sendiri mempunyai Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD).

Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

DPRD juga mempunyai Tugas dan wewenang DPRD antara lain Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Mengusulkan untuk DPRD kabupaten, pengangkatan /pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.

Masih kata “Yusak Kerja-kerja Jangka pendek ,menengah, dan jangka panjang itu harus dilakukan secara bersama-sama.

Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.

Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Jadi tidak dibenarkan jika pemerintah kabupaten Dogiyai ingin bekerja sendiri tanpa melibatkan DPRD kabupaten Dogiyai jika itu terjadi kita akan siapkan surat pemanggilan paksa terhadap pejabat yang bersangkutan ungkap Yusak Erns Tebay. (yitnos)

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Related Posts

PD Pewarna Jawa Barat Resmi di Lantik
Nasional

PD Pewarna Jawa Barat Resmi di Lantik

26/02/2021
Akun Twitter @nazaqistsha Dilaporkan DPP PPMK ke Kemenpan RI
Nasional

Akun Twitter @nazaqistsha Dilaporkan DPP PPMK ke Kemenpan RI

19/02/2021
Akankah Terjadi Kudeta Di Internal Golkar Kabupaten Bandung?
Nasional

Akankah Terjadi Kudeta Di Internal Golkar Kabupaten Bandung?

12/02/2021
Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik Net
email : uklik@uklik.net

2020 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor

2020 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.