• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Vonis Perkara Penganiayaan Hingga Tewas di Apartemen Mares Depok, Ditunda Hakim

"Latar belakang perbuatan Terdakwa dikarenakan cemburu terhadap korban. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan berencana melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban dengan membawa alat berupa palu berkepala karet dengan bergagang kayu," lanjutnya.

uklik.net by uklik.net
30/03/2021
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 mins read
A A
0
Vonis Perkara Penganiayaan Hingga Tewas di Apartemen Mares Depok, Ditunda Hakim
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 21

uklik.net – Sidang perkara putusan penganiayaan yang mengakibatkan korban hingga tewas di Apartement Margonda Residence (Mares V) ditunda Hakim dengan alasan, belum selesai bermusyawarah.

Nomor Perkara 630/Pid.B/2020/PN Dpk atas nama Faiq Maulana Alias Sukarli Karno sesuai agenda sidang sebelumnya pada hari Selasa (30/3/2021), seharusnya agenda sidang pembacaan putusan (vonis) terhadap Terdakwa.

BacaJuga

Polda Metro Jaya Musnahkan 1,14 Ton Barang Terlarang

Panggung Demokrasi Rakyat Jilid 3 Gebuk Mafia Tanah, Turunkan Suara Rakyat

Penghapusan kekerasan : Willy Aditya Soroti Pentingnya Kemanusiaan dan Kebudayaan

Akan tetapi, sidang yang baru dimulai digelar sekira pukul 17.00 wib di ruang sidang utama cakra Pengadilan Negeri (PN) Depok oleh Majelis Hakim yang dipimpin DR. Divo Ardianto, ditunda, Rabu (31/3/2021), dengan agenda sidang yang sama, pembacaan putusan.

“Dikarenakan Majelis Hakim belum selesai bermusyawarah, maka sidang kami tunda besok, hari Rabu, pukul 09.00 wib. Masih dalam agenda sidang yang sama, yakni pembacaan putusan,” kata Divo sambil mengetuk palu pertanda sidang ditutup.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Rozi Juliantono menuntut Faiq Maulana Alias Sukarli Karno berupa pidana penjara selama 20 tahun karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Menyatakan, perbuatan Terdakwa Faiq Maulana Alias Sukarli Karno terbukti tanpa hak dan melawan hukum bersalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP,” tutur Rozi saat pembacaan surat tuntutan, Selasa (9/3/2020) lalu.

Dalam surat tuntutan, JPU Rozi menegaskan bahwa, Terdakwa Faiq melakukan aksinya pada hari Selasa (4/8/2020) sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Lantai 21 Kamar Nomor 2119 Apartement Margonda Residence (Mares V) Jl. Margonda Raya Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

“Latar belakang perbuatan Terdakwa dikarenakan cemburu terhadap korban. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan berencana melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban dengan membawa alat berupa palu berkepala karet dengan bergagang kayu,” lanjutnya.

Rozi menerangkan, palu tersebut digunakan Terdakwa untuk memukul bagian belakang kepala korban yang mengenai tungkai otak bagian bawah yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, setelah melakukan pemukulan, Terdakwa juga mencekik leher sehingga korban kehabisan nafas. (jim)

Previous Post

Charles Babbage, Penemu Komputer Pertama

Next Post

Bareskrim Gagalkan Sindikat Malaysia, Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Polda Metro Jaya Musnahkan 1,14 Ton Barang Terlarang
Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Musnahkan 1,14 Ton Barang Terlarang

20/10/2025
Panggung Demokrasi Rakyat Jilid 3 Gebuk Mafia Tanah, Turunkan Suara Rakyat
Hukum & Kriminal

Panggung Demokrasi Rakyat Jilid 3 Gebuk Mafia Tanah, Turunkan Suara Rakyat

12/10/2025
Penghapusan kekerasan : Willy Aditya Soroti Pentingnya Kemanusiaan dan Kebudayaan
Hukum & Kriminal

Penghapusan kekerasan : Willy Aditya Soroti Pentingnya Kemanusiaan dan Kebudayaan

11/10/2025
Next Post
Bareskrim Gagalkan Sindikat Malaysia, Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

Bareskrim Gagalkan Sindikat Malaysia, Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

Kebakaran di MekarJaya, Akibat Lupa Matikan Lilin

Kebakaran di MekarJaya, Akibat Lupa Matikan Lilin

  Puncak Peringatan HUT Tagana ke-17 di Pangandaran Mensos Risma Akan Hadir

  Puncak Peringatan HUT Tagana ke-17 di Pangandaran Mensos Risma Akan Hadir

Pelayanan Disdukcapil Kota Depok Raih Penghargaan Mendagri

Pelayanan Disdukcapil Kota Depok Raih Penghargaan Mendagri

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.