uklik.net – Berdasarkan laporan dan informasi penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Depok yang disampaikan Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat dan Crisis Center Covid-19 Kota Depok terus meluas ke semua kelurahan di Kota Depok (kecuali Kelurahan Kedaung tanpa ODP). Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Hukum Perkumpulan Sahabat Siap Selamat Christanto, S.H telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok No.360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Kota Depok, Minggu (29/03/2020).
Menurut Ketua Badan Hukum Perkumpulan Sahabat Siap Selamat Christanto, S.H, menyatakan dalam rangka melaksanakan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wali Kota Depok menetapkan Keputusan Wali Kota Depok No.821.29/135/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dijelaskannya, berdasarkan susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di dalam Keputusan Wali Kota Depok No. 821.29/135/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak menunjuk Sekretaris Daerah sebagai pelaksana Gugus Tugas dan tidak melibatkan Kepala Bidang Penanggulangan Bencana pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, kami memandang penempatan pejabat dalam susunan keanggotaan tersebut tidak mengindahkan dan tidak merujuk kepada Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Perka BNPB No. 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan BPBD yang dapat berakibat tidak berjalannya pengoordinasian penyusunan kebijakan, pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait kemudahan pengerahan dan kemudahan akses di bidang: a. pengerahan sumber daya manusia; b. pengerahan peralatan; c. pengerahan logistik; d. perizinan; e. pengadaan barang/jasa; pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; f. penyelamatan; dan komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.
“Kami melihat penanganan Covid-19 di Kota Depok masih lambat dan tidak ada program dan tindakan proaktif berdasarkan tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di Kota Depok dan cenderung menunggu dan menjalankan langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah provinsi Jawa Barat.
Lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dan Perka BNPB No. 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan BPBD.
“Wali Kota Depok nampak gagap dalam penanganan penyebaran Covid-19 dengan tidak menjalankan Status Kedaruratan Bencana merujuk kepada undang-undang dan peraturan-peraturan terkait penyelenggaraan bencana, yang berdampak pada tidak berjalannya pengoordinasian penyusunan kebijakan, pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait kemudahan pengerahan dan kemudahan akses di bidang pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistic, perizinan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang, penyelamatan, dan komando untuk memerintahkan instansi/lembaga,” pungkasnya. (yitnos)