uklik.net
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
No Result
View All Result
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
No Result
View All Result
uklik.net
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Walikota Depok Gagap dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Depok

uklik.net by uklik.net
30/03/2020
in Seputar Depok
117 3
0
Walikota Depok Gagap dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Depok
235
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Wharsapp

uklik.net –  Berdasarkan laporan dan informasi penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Depok yang disampaikan Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat dan Crisis Center Covid-19 Kota Depok terus meluas ke semua kelurahan di Kota Depok (kecuali Kelurahan Kedaung tanpa ODP). Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Hukum Perkumpulan Sahabat Siap Selamat Christanto, S.H telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok No.360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Kota Depok, Minggu (29/03/2020).

Menurut Ketua Badan Hukum Perkumpulan Sahabat Siap Selamat Christanto, S.H, menyatakan dalam rangka melaksanakan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wali Kota Depok menetapkan Keputusan Wali Kota Depok No.821.29/135/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dijelaskannya, berdasarkan susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di dalam Keputusan Wali Kota Depok No. 821.29/135/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak menunjuk Sekretaris Daerah sebagai pelaksana Gugus Tugas dan tidak melibatkan Kepala Bidang Penanggulangan Bencana pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, kami memandang penempatan pejabat dalam susunan keanggotaan tersebut tidak mengindahkan dan tidak merujuk kepada Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Perka BNPB No. 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan BPBD yang dapat berakibat tidak berjalannya pengoordinasian penyusunan kebijakan, pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait kemudahan pengerahan dan kemudahan akses di bidang: a. pengerahan sumber daya manusia; b. pengerahan peralatan; c. pengerahan logistik; d. perizinan; e. pengadaan barang/jasa; pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; f. penyelamatan; dan komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.

“Kami melihat penanganan Covid-19 di Kota Depok masih lambat dan tidak ada program dan tindakan proaktif berdasarkan tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di Kota Depok dan cenderung menunggu dan menjalankan langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah provinsi Jawa Barat.

Lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dan Perka BNPB No. 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan BPBD.

“Wali Kota Depok nampak gagap dalam penanganan penyebaran Covid-19 dengan tidak menjalankan Status Kedaruratan Bencana merujuk kepada undang-undang dan peraturan-peraturan terkait penyelenggaraan bencana, yang berdampak pada tidak berjalannya pengoordinasian penyusunan kebijakan, pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait kemudahan pengerahan dan kemudahan akses di bidang pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistic, perizinan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang, penyelamatan, dan komando untuk memerintahkan instansi/lembaga,” pungkasnya. (yitnos)

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Related Posts

Sah, Walikota dan Wakil Walikota Depok Terpilih Dilantik
Seputar Depok

Sah, Walikota dan Wakil Walikota Depok Terpilih Dilantik

26/02/2021
Sekretariat DPRD Depok Gelar Forum Renja Opd 2022
Seputar Depok

Sekretariat DPRD Depok Gelar Forum Renja Opd 2022

24/02/2021
Amankan Aliran Ke Konsumen, PDAM Depok Bangun Dua Reservoir
Seputar Depok

Amankan Aliran Ke Konsumen, PDAM Depok Bangun Dua Reservoir

23/02/2021
Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik Net
email : uklik@uklik.net

2020 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor

2020 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.