uklik.net – Pemkot Depok Jawa barat menerbitkan surat edaran (SE ) yang memperbolehkan shalat Idul Fitri 1442 H dengan syarat membentuk kepanitiaan khusus untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan shalat Ied, baik di masjid maupun di lapangan.
“Panitia harus menerapkan protocol kesehatan di area tempat pelaksanan shalat Idul Fitri dengan membuat surat pernyataan,“ papar Walikota Depok Mohammad Idris dalam edarannya yang bernomor : 451/203-HUK tentanng penyelenggaraan Kegiatan Itikaf, Shalat Idul Fitri 1442 H dan juga mengatur pelaksanaan itikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadhan.
Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan memenuhi sejumlah aturan seperti melakukan pembersihan dan penyemprotan desinfektan ruangan serta area pelaksanaan shalat.
Pembatasan jumlah pintu yang dibuka untuk jalur keluar masuk. Hal ini untuk memudahkan kontrol penerapan dan pengawasan protocol kesehatan.
Berikutnya harus juga disediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer di pintu masuk dan keluar area shalat Idul Fitri.
“Pengecekan suhu para jamaah harus dilakukan dua kali dalam jarak 3 menit. Jika ditemukan orang dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat C, tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri. Juga diterapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus, minimal jarak antar Jemaah 1,5 m. Serta membatasi jumlah Jemaah paling banyak 30 % dari kapasitas ruangan yang ada. Serta mempersingkat pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi kesempurnaan beribadah,” demikian dipaparkan Idris dalam edarannya.
Hal penting lainnya, harus dipasang himbauan penerapan protocol kesehatan di area tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri bahwa Jemaah harus menggunakan masker, membawa perlengkapan sholat sendiri, sebelum dan sesudah shalat Idul Fitri tidak diperkenankan bersalam-salaman atau kontak fisik lainnya.
Jemaah lanjut usia yang memiliki penyakit komorbit dan orang-orang yang sedang sakit diharapkan tidak mengikuti kegiatan shalat Idul Fitri.
“Diharapkan dengan diijinkannya sholat Idul Fitri ini, seluruh Jemaah ikuti peduli terhadap penerapan protocol kesehatan ditempat pelaksanan kegiatan sesuai ketentuan. (dian)