SOLO – UKLIK.NET – Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka didampingi Mantan Walikota periode sebelumnya FX Hadi Rudyatmo ( Pak Rudi ) dan Wakil Walikota Teguh Prakosa memberikan Sertifikat Rumah Hak Milik Program Pemerintah Daerah kepada 147 KK di Kompleks Perumahan Eks HP 001 Kelurahan Mojo Kecamatan Pasar Kliwon, Rabu (6/4/2022) di rumah masing – masing warga. Hal tersebut untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Walikota Gibran dalam penyerahan Sertifikat Rumah Proda tersebut berpesan pada warga yang sudah menerima haknya untuk tidak menjual rumah yang telah berubah menjadi hak milik.
“Yang penting hari ini (Rabu,6/2) Saya, pak Wakil Walikota, Pak Rudi dan Pak Ketua DPRD sudah menyerahkan sertifikatnya, ya nanti mau disekolahkan ya monggo. Yang penting jangan dijual. Rumahnya bagus – bagus jangan dijual,” kata Mas Wali.
“Ada PR dikit, ada kekurangan kecil pada fasum, fasos dan taman segera kita benahi. Sudah saya serahkan pada Pak Kepala Dinas Perkim.”
Secara keseluruhan perumahan sudah bagus dan perbaikan serta kekurangan segera selesai pembenahannnya. Dengan asistensi dari BPN, persertifikatan HM rampung dalam tepat waktu dan sisanya bakal segera rampung.
Pembangunan dinilai sudah lancar dan warga berinisiatif melakukan swadaya mandiri dan ke depan diharapkan area kumuh di Kota Surakarta semakin berkurang dan warga memiliki tempat tinggal yang layak.
Dulunya berbagai masalah terjadi di eks HP 001 tersebut, namun kini malah menjadi percontohan bagaimana mengelola kawasan kumuh menjadi tempat tinggal dengan lingkungan yang nyaman.
Pensertifikatan tanah di eks HP berikutnya akan dilakukan di Kelurahan Tipes ( HP 10 ) kecamatan Serengan dan Kampung Blangkon. “Secara bertahap kampung kumuh di Solo semakin berkurang,” jelas Gibran.
Diketahui pensertifikatan tanah HM untuk warga Eks HP 001 tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
Proyek perumahan di Eks HP 001 merupakan program penanganan kampung kumuh yang dicanangkan dan diinisiasi Walikota Surakarta sebelaumnya, FX Hadi Rudyatmo.
Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Surakarta menyerahkan sertifikat dengan harapan menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, guna peningkatan kesejahteraan hidup bagi penerima nya. Dalam biaya penerbitan sertifikat untuk warga, mendapatkan subsidi dari APBD Kota Surakarta.
Penerima sertifikat Suharno, warga yang berprofesi sebagi penambal ban mengaku sangat senang akan adanya program daerah pembagian sertifikat yang diadakan oleh Pemerintah Kota Surakarta.
“Senang, terimakasih Pemerintah Kota Solo telah memberikan sertifikat ini secara gratis dan sangat cepat prosesnya, saya berharap program ini maju dan sukses”, ucap Suharno pendatang dari Pracimantoro.
Sertifikat rumah juga diberikan kepada keluarga Ibu Siti Minarsih yang semula hidup sendirian bersama ayahnya di dekat makam dan asli berumah di bekas HP 001. “Matur Nuwun Gusti, saya dan keluarga sudah memiliki rumah sendiri dan bisa menikmati sisa hidup dengan nayaman dan damai,” katanya dengan mata berkaca – kaca.
Diharapkan penyerahan sertifikat ini dapat menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dalam biaya penerbitan sertifikat, warga memperoleh subsidi dari APBD Kota Surakarta.
Untuk diketahui, pemerintah Program Prioritas Nasional, berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) demi mencegah lambannya pembuatan sertifikat tanah.
Melalui program tersebut, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. ( Tim Jurnalis UKLIK.NET – * Safrudin )