uklik.net – SRAGEN – Ribuan Warga Kabupaten Sragen pada Rabu 13 Mei 2020 berbondong bondong mendatangi Kantor Pos Kecamatan untuk mengambil Dana BLT 600 Ribu. Secara keseluruhan , di Kabupaten Sragen ada 37 ribu warga yang mendapat BLT selama 3 bulan , yang berasal dari pemerintah pusat yang data penerimanya diverivikasi oleh Dinas Sosial.
Seperti yang terlihat di Kantor Pos Masaran yang terletak di Jalan Raya Solo Surabaya , Masaran Kabupaten Sragen pada Rabu 13 Mei , secara bergiliran warga dari berbagai desa di Kecamatan Masaran antre untuk mendapatkan dana Bantuan Langsung Tunai sebesar 600 ribu.
Pencairan BLT ini adalah untuk tahap pertama , dari tiga bulan rencana pencarian BLT kali ini. Di Kecamatan Masaran sendiri ada 15 Desa sementara penerima BLT kali ada sekitar 1800 lebih sedikit.
Menurut petugas juru bayar Kantor Pos Masaran Irwan , fihaknya hanya bertugas sebagai pelaksana penyaluran dana BLT. Sedangkan data penerima diverivikasi oleh Dinas Sosial.
” Kantor Pos hanya jadi pelaksana penyaluran saja , kalo data datanya diverivikasi oleh Kemensos ( Dinsos ) , ini pencairan pertama dari tiga tahap yang direncanakan,” ujar Irwan , kepada reporter uklik.net , disela-sela melayani warga yang menerima BLT , di Kantor Pos Masaran Sragen , Rabu(13/5) siang.
Dalam penyaluran BLT kali ini , petugas berusaha menerapkan jaga jarak sesuai protokol Covid-19 , namun warga banyak yang masih berkerumun sehingga harus dingatkan petugas berkali kali.
Dalam penyaluran BLT kali ini , Kabupaten Sragen mendapat jatah sekitar 37 ribu warga penerima. Data data diverivikasi oleh Dinas Sosial Kriteria penerimanya adalah warga terdampak corona yang tidak masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), tidak menerima PKH dan tidak terdaftar sebagai penerima bantuan pangan non tunai (BPNT).
Kemudian, mereka adalah orang atau pelaku usaha yang terimbas usaha atau pencahariannya akibat wabah corona. Seperti buruh kena PHK, pedagang kaki lima yang tidak bisa jualan lagi, sopir angkot becak atau Ojol yang juga tidak bisa beroperasi selama pandemi corona. Dan yang terpenting, mereka tidak masuk dalam DTKS, PKH maupun BPNT. ( Saf )