uklik.net – Demi mencapai visi dan misi yang telah ditargetkan serta menjaring stakeholder dan aspirasi masyarakat Depok untuk memberi masukan terkait rencana bisnis Perusahaan 5 tahun kedepan, PDAM Tirta Asasta menggelar Lokakarya Business Plan PDAM Tirta Asasta Kota Depok 2021-2025, Selasa (23/03/2021)
Lokakarya yang dibuka secara langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota Depok, Sri Utomo berlangsung di Balaikota Depok yang ditujukan untuk mempertajam rencana-rencana yang telah ditetapkan atau rencana yang diharapkan serta untuk mengetahui arah dan tujuan PDAM.
Direktur Utama PDAM Tirta Asasta, M Olik Abdul Holik menjelaskan, PDAM saat ini memerlukan pembiayaan yang cukup besar mengingat cakupan layanan PDAM yang baru mencapai 15 persen. Sementara Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan pada tahun 2030 menargetkan akses air minum 100% menjadi salah satu alasan penyelenggaraan lokakarya ini.
Dengan target tersebut sambung Olik, diperkirakan kebutuhan investasi PDAM Tirta Asasta periode 2021-2025 mencapai Rp 1,2 triliun, sementara rencana pembiayaan dalam Business Plan berasal dari Internal PDAM sebesar Rp387,65 Milyar, Rp452,9 Milyar dari APBD Kota Depok, Rp5,3 Milyar dari APBD Provinsi, Rp21 Milyar dari APBN Cipta Karya, Rp211 Milyar dari APBN Sumber Daya Air (SDA) dan sisanya Rp164 Milyar dari pihak swasta.
Nantinya anggaran tersebut akan dialokasikan untuk meningkatkan aspek-aspek pelayanan PDAM Depok dalam penguatan dan pengembangan fasilitas produksi dan jaringan distribusi, penguatan sistem operasional, peningkatan kapasitas dan sistem pengelolaan Sumber Daya Manusia.
“Juga untuk penguatan kegiatan pemasaran, sosialisasi dan edukasi terkait isu lingkungan, kesehatan, dan lainnya yang terkait PDAM, serta kolaborasi Pentahelix antara PDAM dengan akademisi, bisnis, pemerintah, komunitas, dan media serta pengembangan bidang usaha baru,” jelas M Olik
Dalam Business Plan PDAM Kota Depok 2021-2025, kebutuhan investasi turut serta dijabarkan disertai dengan rincian biaya. Dengan total Target Sambungan Langganan selama 5 tahun dari 2021-2025 sebesar 35.000 SL, termasuk melakukan konsolidasi dan pembahasan untuk mempertajam rencana-rencana yang akan ditetapkan selama 5 tahun kedepan menjadi prioritas PDAM.
“Dengan diselenggarakannya Lokakarya Business Plan, PDAM berharap semua stakeholder dapat mendukung dan berkomitmen agar program dan kegiatan Business Plan PDAM Tirta Asasta dapat berjalan dengan lancar baik dari segi teknis serta pembiayaan dari APBN dan APBD provinsi,” ucap M Olik.
Hadir dalam kegiatan lokakarya tersebut Direktur Umum PDAM Tirta Asasta Ade Dikdik Isnandar dan Direktur Operasional Sudirman, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta, serta perwakilan dari DPRD kota Depok yakni Ketua Komisi B, Hermanto Zaini.
Sementara turut mengikuti kegiatan secara online, dari Kementerian PU, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Forum Pelanggan PDAM, juga dari dinas terkait seperti Disrumkim, Bappeda, Inspektorat Daerah, kabag Ekonomi, dan dinas lainnya.
Untuk diketahui, manfaat dan fungsi Business Plan, antara lain dalah sebuah bagian terpenting yang memperlihatkan keadaan saat ini, dan masa depan. Hal tersebut sebagai daya tarik untuk mengawali sebuah bisnis, merancang strategi, dan rencana awal bisnis, mencari sumber dana guna menarik atau mendatangkan pihak ketiga seperti investor, jasa perbankan atau lainnya yang akan membantu bisnis yang dijalankan
Artinya, rencana bisnis, dapat menjadi semacam proposal yang akan membantu mendapatkan modal usaha. Kemudian membuat bisnis lebih fokus dan terarah dalam menentukan jenis bisnis, modal, strategi bisnis serta jenis pemasaran yang akan digunakan.
Business Plan, juga dapat digunakan untuk memprediksi masa depan bisnis yang akan dijalankan. Sebab, saat menyusun rencana bisnis, maka akan terlihat gambaran kedepan perusahaan yang akan dijalankan. Diharapkan dengan perencanaan bisnis, tujuan perusahaan jelas dan terarah.
Disamping itu, Business Plan adalah salah satu amanah peraturan perundangan-undangan sebagaimana tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Permendagri Nomor 118 tahun 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah.