uklik.net – Jepara, Setelah hari Senin 14/03/2022 tempat wisata hutan Somosari Batealit ditutup oleh KPH Pati sampai ada kejelasan legalitas perijinan, yang ternyata tidak sampai sehari sudah ada oknum yang membuka kembali.
Hari ini Selasa 5/04/2022 KPH Pati kembali melakukan penutupan. Hal ini didasari karena pemanfaatan lahan perhutani dan infrastruktur di wilayah tersebut adalah ilegal, Hal itu terungkap setelah Kawali Jepara yang ditunjuk sebagai kuasa dari perwakilan masyarakat Somosari dan Satgas Parade Nusantara Desa Somosari Kab. Jepara melakukan audensi dengan KPH Pati di Kantor Perhutani Cabang Jepara Jl. Jend. A. Yani Jepara, (Kamis, 31/03/2022).
Sementara proposal pengajuan kerjasama pemanfaatan lahan hutan oleh CV. Alam Permai Hills yang diajukan Ketua LMDH Desa Somosari Safuan yang juga sebagai Direktur CV pada bulan September 2021 yang ditujukan kepada KPH Pati.
Dan pengajuan proposal dari PT Kebun Buah Somosari milik keluarga Wachid yang tujuannya nanti untuk pengembangan kebun buah Somosari telah diklarifikasi oleh Kawali Jepara kepada KPH Pati, dan didapatkan penjelasan bahwa status pengajuan proposal kerjasama untuk pemanfaatan lahan perhutani saat ini baru tahap proses pemaparan dari pelaku usaha, jadi dari pihak KPH Pati belum mengeluarkan ijin apapun terkait legalitas pemanfaatan lahan perhutani.
Sehingga Kawali Jepara memberikan warning bagi oknum-oknum yang melanggar pedoman regulasi Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Lindung dan Hutan Produksi.
Supaya kejadian ini tidak berulang-ulang dan bisa menimbulkan dampak lingkungan yang serius kedepannya, Kawali sebagai organisasi pemerhati lingkungan menjelaskan bahwa Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Melalui ketuannya Tri Hutomo, Kawali Jepara khawatir adanya alih fungsi hutan lindung yang merupakan wilayah resapan tersebut.
Pasalnya, berpotensi terjadinya krisis air dan bencana alam yang bisa ditimbulkan. “Bukan tidak mungkin terjadi, jika tidak ada perbaikan dari sekarang, dari hulu sampai hilir akan merasakan dampaknya.
Perlu digaris bawahi bahwa kami Kawali tidak anti pembangunan dan investasi, tapi semua kegiatan usaha wajib mentaati regulasi dan melalui kajian lingkungan karena kawasan tersebut sebagai fungsi perlindungan,”Terangnya.
Karena itu, Kawali Jepara dan Satgas Desa Parade Nusantara Desa Somosari sangat mendukung dari langkah KPH Pati untuk menutup kawasan tersebut, sampai ada kejelasan status hukum pemanfaatannya sebagai langkah penegakan aturan yang berlaku.
Kawali Jepara dan Satgas Desa Parade Nusantara Desa Somosari bersama KPH Pati akan secepatnya melakukan upaya diskusi pada pihak-pihak terkait sebagai upaya mencari solusi sesuai regulasi yang berlaku atas temuan-temuan di lapangan. Informasi, koordinasi dan kerjasama sangat diperlukan sebagai langkah dalam penegakan aturan.
Edukasi dan advokasi kepada masyarakat untuk mencegah pengalihan fungsi hutan lindung yang semakin masif.
Kawali Jepara dan Satgas Desa akan berkoordinasi dengan pihak berwenang dan instansi terkait dalam antisipasi dan penanganan permasalahan tersebut.
Karena kunci pengawasan sebenarnya berada di pemerintah tataran bawah dalam hal ini Pemdes Somosari dan KPH Pati yang berwenang dalam wilayah tersebut .
Secara regulasi KPH Pati memang pihak yang bertanggung jawab atas dampak alih fungsi hutan lindung dikawasan ini, karena sesuai Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 19 Organisasi KPH bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan Hutan meliputi perencanaan pengelolaan, pengorganisasian, pelaksanaan pengelolaan, dan pengendalian dan pengawasan.
Ini harus menjadi perhatian serius dan tegas dalam penegakan regulasi, supaya masyarakat benar-benar mendapatkan penerapan kepastian hukum yang seadil-adilnya, sehingga tidak memicu masalah sosial dan lingkungan berlarut-larut, “Tegas Ketua Kawali Jepara.
Kawali Jepara menegaskan “bahwa siapapun nantinya yang mengelola jika memang diperbolehkan sesuai regulasi, pelaku usaha dalam Pembangunan Sarana Wisata Alam dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan harus memenuhi : persyaratan dasar; dan persyaratan teknik operasional, ini hukumnya wajib. Peraturan Pemerintah RI No. 23 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan Kehutanan, Permenhut Nomor : P. 37/Menhut-II/2007 Tentang Hutan Kemasyarakatan, Peraturan Menteri LHK RI No P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020 Tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan, harus benar-benar diperhatikan sebagai dasar pelaksanaan, “Pungkas Ketua Kawali jepara. (Once)