uklik.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kota Depok Tahun 2019.
Dalam surat Keputusan Persetujuan Anggaran Perubahan APBD tahun 2019. Yang Dibacakan Zamprowi Sekretaris DPRD Depok. Menyebutkan Rapat kerja pembahasan laporan realisasi semester pertama tahun anggaran 2019 dengan rincian sebagai berikut
Pos pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp. 2.791.971.028.825 berubah menjadi Rp. 3.099.008.562.389 atau naik sebesar Rp. 307.037.553.564.000 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan sebesar Rp 1.114.036.194.642, setelah perubahan menjadi Rp 1.138.499.654.711 atau naik sebesar Rp 24.463.460.069.
Dana perimbangan sebelum perubahan sebesar Rp. 1.044.126.954.333, setelah perubahan sebesar menjadi Rp. 1.243.402.596.780 atau naik sebesar Rp. 199.275.642.447.
Sementara untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar adalah Rp. 633.807.879.850 dan setelah perubahan menjadi Rp. 717.106.310.898. atau naik Rp. 83.298.431.447.
Pos belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 3.346.336.478.825, namun setelah perubahan menjadi Rp 3.764.654.049.140 atau naik sebesar Rp. 418.317.570.315.
Dengan rincian belanja tidak langsung sebelum perubahan sebesar Rp. 1.354.725.482.761 dan setelah perubahan menjadi Rp. 1.441.719.506.810 atau naik Rp. 86.994.024.049.
Belanja langsung sebelum perubahan sebesar Rp. 1.991.610.996.063, setelah perubahan menjadi Rp. 2.332.934.542.330 atau naik sebesar Rp. 331.323.546.266.
Sedangkan Pos Pembiayaan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 554.365.450.000 dan setelah perubahan menjadi Rp 665.645.486.751 atau naik sebesar Rp. 111.280.036.751 dengan rincian penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp. 654.365.450.000 dan setelah perubahan menjadi Rp. 765.645.498.751 atau naik sebesar Rp. 111.280.036.751, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar 100 miliar dan tidak mengalami perubahan.
Pos belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 3,3 trilyun dan setelah perubahan sebesar Rp. 3,7 trilyun lebih atau naik sebesar Rp. 418 milyar lebih.
Ada kenaikan Rp. 400 miliar lebih dari sebelumnya Rp. 3,3 triliyun, sekarang menjadi Rp 3,7 sekian
Sementara Wakil Ketua DPRD, Yetty Wulandari Mengatakan akan terus mendukung segala Program pemerintah dalam memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.
“Dengan pengesahan tentang Perubahan Anggaran APBD 2019 ini. Pemkot Depok banyak menitik beratkan kepada Pendidikan, dan kesehatan sebagai Program Priroritas selain Pembangunan Infrastruktur.saya berharap kebutuhan dasar masyarakat depok dapat terlayani dengan baik,” kata Yeti Wulandari.
Yetty berharap Apa yang sudah disepakati bersama dan ditetapkan pengesahan anggaran APBD 2019 ini, nanti harus sesuai pelaksanaannya. Mari kita saling mengingatkan apa yang telah disepakati dapat dilaksanakan dengan baik ucapnya.
Sementara Walikota Depok, M. Idris mengatakan, proses penyusunan RAPBD 2019 telah diawali dengan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok beserta dengan DPRD Kota Depok.
M.Idris memberikan apresiasi kepada tim Anggaran Pemerintah Daerah (APD) bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok yang telah berkerjasama dalam melakukan pembahasan terkait Perubahan Anggaran ABPD 2019. Hal itu menghasilkan sejumlah masukan-masukan yang positif bagi kemajuan pembangunan di Kota Depok,” ujarnya.