uklik.net – Atas kejadian perampasan 1 unit kendaraan Mobil dengan nopol BH 1063 MM yang di jadikan jaminan fidusia oleh PT. MNC FINANCE cabang Jambi yang terjadi kemaren Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Jambi tidak tinggal diam karna dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagai debitur, dengan memberikan kuasa mengeksekusi jaminan fidusia kepada pihak debt colector untuk menarik kendaraan tersebut pada (04-12-19) sekira pukul 14.20 WIB.
Kronologis yang dapat dihimpun pada pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tersebut di lakukan pada saat kendaraan diparkirkan yang tidak jauh dari kantor LPKNI, yang mana debitur pada saat itu telah mengalami tekanan dari pihak kreditur karena di anggap lalai dalam melakukan kewajiban pembayaran hutang.
Selanjutnya Debitur meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia dengan harapan bisa melakukan mediasi ke pada pihak kreditur agar mendapatkan wins solusion terkait tunggakan pembayaran.
Dengan adanya keluhan debitur atas permasalahan tunggakan pembayaran kepada pihak kreditur, selanjut nya pihak LPKNI berupaya melakukan pendekatan secara persuasif dengan pihak kreditur guna melakukan mediasi penyelesaian akan permasalahan antara pihak debitur dengan kreditur dengan harapan mendapatkan jalan keluar yang baik tanpa ada kerugian dari kedua belah pihak.
Karna upaya mediasi tidak menuai hasil, atas kejadian tersebut pihak dari LPKNI melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dengan laporan dugaan perampasan yang di lakukan oleh pihak debt colector yang mengaku dari PT. CHARDENA MAHIRA JAMBI selaku kuasa dari pihak pembiayaan PT. MNC FINANCE.
Kurnia selaku ketua umum LPKNI, Saat diwawancarai terkait hal itu ” sangat menyayangkan kejadian tersebut, di karenakan proses eksekusi yang dianggap sepihak, karna pada saat penarikan kendaraan debitur dengan cara di derek di depan umum tanpa sepengetahuan pihak debitur, tentunya hal ini sangatlah bertolak belakang dengan hak konstitusional yang telah di atur dalam undang-undang dasar 1945 sebagaimana yang telah tertuang dalam keputusan Mahkamah konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019. ” jelas kurnia.
Terpisah, dengan ada nya laporan dari LPKNI atas dugaan perampasan unit kendaraan jaminan fidusia yang di lakukan oleh pihak debt colector, Kasat Reskrim Kompol Suhardi Hery Haryanto, SIK, MM. menunjuk kasubnit lidik II (TIPITER) POLRESTA JAMBI agar segera melakukan proses penyelidikan terhadap laporan dari LPKNI. (TIM )