uklik.net – SRAGEN – Kasus korupsi ruang operasi Rumah Sakit Umum Daerah Soehadi Prijonegoro Sragen akhirnya terbuka setelah Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Sragen menetapkan dua nama sebagai tersangka. Kajari sragen Syarief Sulaiman Nahdi menetapkan mantan Direktur RSUD Djoko Sugeng dan satu staf berinisia NY sebagai tersangka dalam keterangan kepada media Senin 13 Januari 2020.
Teka teki terkait kasus korupsi ruang operasi RSUD Soehadi Prijonegoro Sragen terjawab setelah Kajari Syarief Sulaiman Nahdi menetapkan dua nama sebagai tersangka. Mantan Direktur RSUD Sragen pada tahun 2016 Djoko Sugeng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan ruang operasi. Tak sendirian , selain Djoko Sugeng , Kajari juga menetapkan seorang staf yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) berinisial NY. Kasus ini berkait dengan proyek pembangunan ruang pusat operasi atau Sentra OK room operating system tahun 2016. Kepada wartawan , Syarief menguraikan fihaknya telah memeriksa saksi , dari 15 saksi yang diperiksa itu berasal dari unsur PNS di RSUD Sragen dan pihak ketiga termasuk rekanan.
Kajari Syarief Sulaiman Nahdi berjanji untuk secepatnya menuntaskan perkara ini , sehingga bisa diketahui berapa kerugian negara yang bisa dihitung. Kajari menyebut , pelaku korupsi ini dengan bekerja melakukan pengkondisian dalam pengadaan barang dan jasa.
” Insya Allah secepatnya kita bekerja , untuk memeriksa tersangka. Mudah mudahan kita bisa menyelesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” Tandas Syarief Sulaiman Nahdi , kepada reporter uklik.net , saat menemui diruang kerjanya, Senin(13/1/2020).
Syarif memaparkan bahwa , nilai pagu proyeknya sebesar Rp 8 miliar dengan nilai kontrak dari rekanan sebesar Rp 7.825.932.400,-. Proyek itu dikerjakan tahun 2016 dari sumber dan Bantuan Provinsi (Banprop) Jateng.
Namun perihal besarnya kerugian negara, Kajari menyampaikan saat ini masih dalam audit perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ( Saf )