uklik.net – Kepala kanwil kemenag DKI Saeful Mujab berkali kali telah mengingatkan jajarannya di kemenag wilayah DKI untuk melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA. ASN juga akan diarahkan agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Beliau mengatakan Sebagai PNS di lingkungan kanwil kemenag adalah sebagai unsur utama sumberdaya manusia aparatur negara mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan pemerintahan dan pembangunan.
Beliau mengharapkan PNS kanwil kemenag DKI memegang teguh dan memiliki nilai-nilai bahwa dalam bekerja sebagai ASN Kemenag harus bisa meninternalisasi 5 budaya kerja ; Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggungjawab dan Keteladanan. Kompetensi yang diindikasikan dari sikap disiplin yang tinggi, kinerja yang baik serta sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.
PNS harus mematuhi aturan dan undang-undang ASN dan sudah seharusnya ASN menjadi teladan bagi masyarakat, Pernyataan inilah yang terus berulang kali di sampaikan kepala kanwil kemenag DKI agar senantiasa menjaga dan tanggung jawab sebagai ASN di kanwil kemenag DKI, sehingga dapat menjaga Marwah dan wibawa kemenag itu sendiri, karena sehebat apapun kepala kanwil kemenag menjaga nama baik kemenag kalau tidak di ikuti oleh jajaran di bawahnya merupakan sesuatu yang sia-sia saja, sebagai kepala wilayah kemenag di DKI Saeful Mujab selalu mengingatkan akan pentingnya pengimplementasian disiplin kerja serta menjaga perilaku PNS itu sendiri agar dapat mencapai visi kemenag. selain itu beliau mengingatkan pentingnya PNS selalu menjaga netralitasnya dalam pandangan politik, ASN di kanwil kemenag diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Hal tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Menanggapi isu yang berkembang di media sosial adanya oknum guru di DKI yang memposting berita soal demo banjir sudah dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan sangsi apabila memang terbukti, Saeful Mujab juga mendukung program pemerintah dalan memerangi penyebaran hoax.
“Kita tegas. Artinya ini yang sedang di lakukan sebagai langkah penegakan disiplin dan diharapkan akan menimbulkan “warning” kepada ASN lainnya agar selalu bersikap bijak dan kedepannya kanwil kemenag akan terus memberikan himbauan kepada jajaran di bawahnya agar dapat bijak dalam melakukan aktifitas media sosial, karena dengan adanya penyebaran berita yang kontroversi akan merugikan institusi itu sendiri tegasnya,
Berikut ini 6 bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin ASN:
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial. (yambat.jr/uklik)