uklik.net – Persidangan perdana dengan Nomor Perkara 640/Pid.Sus/2020/PN Depok atas nama Babai Suhaimi yang juga Anggota DPRD Kota Depok, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (22/12/2020).
Adapun persidangan itu dilakukan secara tatap muka dikarenakan, status Babai Suhaimi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai Terdakwa, tidak ditahan.
Sidang dalam agenda pembacaan surat dakwaan dikatakan, bahwa Babai dijerat oleh JPU atas perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 69 huruf i jo Pasal 187 Ayat (3) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto menerangkan, bahwa Jaksa dalam perkara Babai Suhaimi adalah Alfa Dera dan Adhi Prasetya.
“Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, bahwa Terdakwa secara terang-terangan telah melakukan perbuatan pidana melakukan kampanye di tempat ibadah Mushola Nurul Huda, Cipayung Jaya, Kota Depok,” tutur Herlangga.
Ia menambahkan, hal itu dilakukan saat Terdakwa secara terang-terangan dan meyakinkan menyampaikan misi dan visi pasangan calon (paslon) Nomor urut 01 Pradi-Afifah pada Selasa, 17 November 2020 lalu.
“Dengan mengumpulkan warga dalam acara Maulid Nabi, dilanjutkan Terdakwa dengan menyampaikan misi dan visi serta mengajak agar mencoblos paslon 01 saat pilkada 9 Desember,” sambung Herlangga.
Selain pembacaan surat dakwaan, Herlangga menjelaskan, agenda sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Adapun Saksi yang dihadirkan oleh JPU di persidangan adalah sebanyak lima orang.
“Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan tersebut, Babai terancam hukuman minimal satu bulan dan maksimal enam bulan kurungan atau pidana denda paling sedikit sebesar Rp 100 Ribu dan paling banyak sebesar satu juta rupiah,” tandasnya. (JIM)