• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Anggota DPRD Babai Suhaemi Jalani Sidang Tatap Muka di PN Depok

“Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan tersebut, Babai terancam hukuman minimal satu bulan dan maksimal enam bulan kurungan atau pidana denda paling sedikit sebesar Rp 100 Ribu dan paling banyak sebesar satu juta rupiah,” tandasnya.

uklik.net by uklik.net
22/12/2020
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
0
Anggota DPRD Babai Suhaemi Jalani Sidang Tatap Muka di PN Depok
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 22

uklik.net – Persidangan perdana dengan Nomor Perkara 640/Pid.Sus/2020/PN Depok atas nama Babai Suhaimi yang juga Anggota DPRD Kota Depok, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (22/12/2020).

Adapun persidangan itu dilakukan secara tatap muka dikarenakan, status Babai Suhaimi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai Terdakwa, tidak ditahan.

BacaJuga

For-WIN Kecam Kebijakan Tahanan Rumah Yaqut Sang Tersangka Korupsi Kuota Haji

Polisi Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta Di Akhir Ramadhan

Polisi Selidiki Penyiraman Cairan Berbahaya terhadap Aktivis KontraS di Salemba

Sidang dalam agenda pembacaan surat dakwaan dikatakan, bahwa Babai dijerat oleh JPU atas perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 69 huruf i jo Pasal 187 Ayat (3) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto menerangkan, bahwa Jaksa dalam perkara Babai Suhaimi adalah Alfa Dera dan Adhi Prasetya.

“Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, bahwa Terdakwa secara terang-terangan telah melakukan perbuatan pidana melakukan kampanye di tempat ibadah Mushola Nurul Huda, Cipayung Jaya, Kota Depok,” tutur Herlangga.

Ia menambahkan, hal itu dilakukan saat Terdakwa secara terang-terangan dan meyakinkan menyampaikan misi dan visi pasangan calon (paslon) Nomor urut 01 Pradi-Afifah pada Selasa, 17 November 2020 lalu.

“Dengan mengumpulkan warga dalam acara Maulid Nabi, dilanjutkan Terdakwa dengan menyampaikan misi dan visi serta mengajak agar mencoblos paslon 01 saat pilkada 9 Desember,” sambung Herlangga.

Selain pembacaan surat dakwaan, Herlangga menjelaskan, agenda sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Adapun Saksi yang dihadirkan oleh JPU di persidangan adalah sebanyak lima orang.

“Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan tersebut, Babai terancam hukuman minimal satu bulan dan maksimal enam bulan kurungan atau pidana denda paling sedikit sebesar Rp 100 Ribu dan paling banyak sebesar satu juta rupiah,” tandasnya. (JIM)

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

For-WIN Kecam Kebijakan Tahanan Rumah Yaqut Sang Tersangka Korupsi Kuota Haji
Hukum & Kriminal

For-WIN Kecam Kebijakan Tahanan Rumah Yaqut Sang Tersangka Korupsi Kuota Haji

24/03/2026
Polisi Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta Di Akhir Ramadhan
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta Di Akhir Ramadhan

20/03/2026
Polisi Selidiki Penyiraman Cairan Berbahaya terhadap Aktivis KontraS di Salemba
Hukum & Kriminal

Polisi Selidiki Penyiraman Cairan Berbahaya terhadap Aktivis KontraS di Salemba

17/03/2026
Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.