• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Anggota DPRD Babai Suhaemi Jalani Sidang Tatap Muka di PN Depok

“Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan tersebut, Babai terancam hukuman minimal satu bulan dan maksimal enam bulan kurungan atau pidana denda paling sedikit sebesar Rp 100 Ribu dan paling banyak sebesar satu juta rupiah,” tandasnya.

uklik.net by uklik.net
22/12/2020
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 mins read
A A
0
Anggota DPRD Babai Suhaemi Jalani Sidang Tatap Muka di PN Depok
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 17

uklik.net – Persidangan perdana dengan Nomor Perkara 640/Pid.Sus/2020/PN Depok atas nama Babai Suhaimi yang juga Anggota DPRD Kota Depok, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (22/12/2020).

Adapun persidangan itu dilakukan secara tatap muka dikarenakan, status Babai Suhaimi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai Terdakwa, tidak ditahan.

BacaJuga

Batam Jadi Surga Penyelundupan Barang Ilegal, Veritas Institute Desak Kapolri Tindak Tegas

Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho Berikan Informasi Terkait Laporan Sepihak

Polres Metro Depok Beri Teguran Ribuan Kendaraan, Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025

Sidang dalam agenda pembacaan surat dakwaan dikatakan, bahwa Babai dijerat oleh JPU atas perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 69 huruf i jo Pasal 187 Ayat (3) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto menerangkan, bahwa Jaksa dalam perkara Babai Suhaimi adalah Alfa Dera dan Adhi Prasetya.

“Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, bahwa Terdakwa secara terang-terangan telah melakukan perbuatan pidana melakukan kampanye di tempat ibadah Mushola Nurul Huda, Cipayung Jaya, Kota Depok,” tutur Herlangga.

Ia menambahkan, hal itu dilakukan saat Terdakwa secara terang-terangan dan meyakinkan menyampaikan misi dan visi pasangan calon (paslon) Nomor urut 01 Pradi-Afifah pada Selasa, 17 November 2020 lalu.

“Dengan mengumpulkan warga dalam acara Maulid Nabi, dilanjutkan Terdakwa dengan menyampaikan misi dan visi serta mengajak agar mencoblos paslon 01 saat pilkada 9 Desember,” sambung Herlangga.

Selain pembacaan surat dakwaan, Herlangga menjelaskan, agenda sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Adapun Saksi yang dihadirkan oleh JPU di persidangan adalah sebanyak lima orang.

“Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan tersebut, Babai terancam hukuman minimal satu bulan dan maksimal enam bulan kurungan atau pidana denda paling sedikit sebesar Rp 100 Ribu dan paling banyak sebesar satu juta rupiah,” tandasnya. (JIM)

Previous Post

Hari Ibu, PKS Solo Gelar Webinar Kesehatan, Kontes Foto dan 1000 Masker Untuk Ibu

Next Post

Jelang Natal 2020 Bupati Yuni Kirim Pesan Umat Kristiani Sragen

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Batam Jadi Surga Penyelundupan Barang Ilegal, Veritas Institute Desak Kapolri Tindak Tegas
Hukum & Kriminal

Batam Jadi Surga Penyelundupan Barang Ilegal, Veritas Institute Desak Kapolri Tindak Tegas

18/05/2025
Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho Berikan Informasi Terkait Laporan Sepihak
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho Berikan Informasi Terkait Laporan Sepihak

21/03/2025
Polres Metro Depok Beri Teguran Ribuan Kendaraan, Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025
Hukum & Kriminal

Polres Metro Depok Beri Teguran Ribuan Kendaraan, Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025

21/02/2025
Next Post
Jelang Natal 2020 Bupati Yuni Kirim Pesan Umat Kristiani Sragen

Jelang Natal 2020 Bupati Yuni Kirim Pesan Umat Kristiani Sragen

Tri Rismaharini Ajak Jajaran Kemensos RI, Satukan Semangat dan Langkah Bersama

Tri Rismaharini Ajak Jajaran Kemensos RI, Satukan Semangat dan Langkah Bersama

Kejaksaan Negeri Depok Tuntut Pelanggaran Pilkada 2020 Berupa Pidana Denda

Kejaksaan Negeri Depok Tuntut Pelanggaran Pilkada 2020 Berupa Pidana Denda

Qonita Lutfiyah, Pentingnya Pencegahan Bahaya Narkoba Sejak Dini

Qonita Lutfiyah, Pentingnya Pencegahan Bahaya Narkoba Sejak Dini

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.