• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejaksaan Negeri Depok Tuntut Pelanggaran Pilkada 2020 Berupa Pidana Denda

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf i jo Pasal 187 Ayat (3) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 01 Tahun tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam Dakwaan Tunggal Jaksa," ungkapnya.

uklik.net by uklik.net
23/12/2020
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kejaksaan Negeri Depok Tuntut Pelanggaran Pilkada 2020 Berupa Pidana Denda
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 274

uklik.net – Kejaksaan Negeri Depok, sudah dua kali menuntut perkara pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2020 berupa pidana denda. Adapun perkara yang dimaksud itu diantaranya, Nomor Perkara 614/Pid.Sus/2020/PN Depok atas nama Syaroni dan Kedua, Nomor Perkara 640/Pid.Sus/2020/PN Depok atas nama Babai Suhaimi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera menjerat Syaroni, oknum ASN yang berprofesi sebagai Kepala Sekolah SDN, dengan Dakwaan Tunggal, yakni, Pasal 71 ayat (1) jo pasal 188 UU RI Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

BacaJuga

Batam Jadi Surga Penyelundupan Barang Ilegal, Veritas Institute Desak Kapolri Tindak Tegas

Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho Berikan Informasi Terkait Laporan Sepihak

Polres Metro Depok Beri Teguran Ribuan Kendaraan, Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025

Terdakwa Syaroni oleh JPU, dituntut dengan pidana denda sebesar empat juta rupiah subsidair dua bulan kurungan. Barang bukti berupa satu keping DVD-R plus yang berisi video kegiatan Syaroni saat melakukan pembacaan doa dalam kampanye pasangan calon nomor urut 02, tiga lembar foto kampanye pasangan calon nomor urut 02, dan dua lembar foto daftar hadir kampanye pasangan calon nomor urut 02 oleh JPU dinyatakan, tetap terlampir dalam berkas perkara, Kamis (10/12/2020) lalu.

Sementara JPU Adhi Prasetya, menuntut Babai Suhaimi berupa pidana denda sebesar Rp 800 Ribu subsidair dua bulan kurungan dalam sidang yang digelar tatap muka di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Rabu (23/12/2020).

Nanang Herjunanto, Humas PN Depok saat dihubungi Wartawan melalui telepon seluler mengatakan, bahwa Terdakwa Babai Suhaimi dituntut JPU berupa pidana denda Rp 800 Ribu subsidair dua bulan kurungan.

“Tuntutan Jaksa itu maksudnya kalau denda Rp 800 Ribu itu tidak dibayar, baru Terdakwa menjalani kurungan selama dua bulan,” kata Nanang menjelaskan.

Ia menambahkan, dalam surat tuntutan JPU bahwa Terdakwa Babai dinyatakan, bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “setiap orang dengan sengaja dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan”.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf i jo Pasal 187 Ayat (3) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 01 Tahun tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam Dakwaan Tunggal Jaksa,” ungkapnya.

Nanang menerangkan, mengenai barang bukti berupa (1) satu keping DVD-R plus yang berisi rekaman suara Terdakwa dan kegiatan Terdakwa di Mushola Nurul Huda Jl. H. Nurdin RT.002/RW.001 Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, (2) dua lembar foto Mushola Nurul Huda Jl. H. Nurdin RT.002/RW.001 Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, dan (3) tiga lembar foto Terdakwa saat penyampaian kampanye di dalam Mushola Nurul Huda Jl. H. Nurdin RT.002/RW.001 Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, oleh JPU dinyatakan, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Masih kata Nanang, barang bukti berupa satu botol cairan pencuci piring dengan stiker foto pasangan calon Nomor 01 (Pradi-Afifah) dan foto Terdakwa, dinyatakan JPU, dirampas untuk dimusnahkan. “Menetapkan supaya Terdakwa Babai dibebani biaya perkara sebesar dua ribu rupiah,” tandasnya. (JIM)

Previous Post

Tri Rismaharini Ajak Jajaran Kemensos RI, Satukan Semangat dan Langkah Bersama

Next Post

Qonita Lutfiyah, Pentingnya Pencegahan Bahaya Narkoba Sejak Dini

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Batam Jadi Surga Penyelundupan Barang Ilegal, Veritas Institute Desak Kapolri Tindak Tegas
Hukum & Kriminal

Batam Jadi Surga Penyelundupan Barang Ilegal, Veritas Institute Desak Kapolri Tindak Tegas

18/05/2025
Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho Berikan Informasi Terkait Laporan Sepihak
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho Berikan Informasi Terkait Laporan Sepihak

21/03/2025
Polres Metro Depok Beri Teguran Ribuan Kendaraan, Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025
Hukum & Kriminal

Polres Metro Depok Beri Teguran Ribuan Kendaraan, Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025

21/02/2025
Next Post
Qonita Lutfiyah, Pentingnya Pencegahan Bahaya Narkoba Sejak Dini

Qonita Lutfiyah, Pentingnya Pencegahan Bahaya Narkoba Sejak Dini

Keberadaan Pedagang Yang Menjual Miras, Seakan Tak Tersentuh Dengan Perda

Keberadaan Pedagang Yang Menjual Miras, Seakan Tak Tersentuh Dengan Perda

Irene F Cyanida, Dosen Cantik Ini Menjuarai Lomba Baca Puisi “Trilogi Puisi Bang Rudi”

Irene F Cyanida, Dosen Cantik Ini Menjuarai Lomba Baca Puisi “Trilogi Puisi Bang Rudi”

Penyair Tora Kundera Bacakan Ziarah Gunung Karya Sitor Situmorang

Penyair Tora Kundera Bacakan Ziarah Gunung Karya Sitor Situmorang

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.