uklik.net
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
No Result
View All Result
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
No Result
View All Result
uklik.net
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejaksaan Negeri Depok Tuntut Pelanggaran Pilkada 2020 Berupa Pidana Denda

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf i jo Pasal 187 Ayat (3) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 01 Tahun tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam Dakwaan Tunggal Jaksa," ungkapnya.

uklik.net by uklik.net
23/12/2020
in Hukum & Kriminal
148 2
0
Kejaksaan Negeri Depok Tuntut Pelanggaran Pilkada 2020 Berupa Pidana Denda
294
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Wharsapp

uklik.net – Kejaksaan Negeri Depok, sudah dua kali menuntut perkara pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2020 berupa pidana denda. Adapun perkara yang dimaksud itu diantaranya, Nomor Perkara 614/Pid.Sus/2020/PN Depok atas nama Syaroni dan Kedua, Nomor Perkara 640/Pid.Sus/2020/PN Depok atas nama Babai Suhaimi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera menjerat Syaroni, oknum ASN yang berprofesi sebagai Kepala Sekolah SDN, dengan Dakwaan Tunggal, yakni, Pasal 71 ayat (1) jo pasal 188 UU RI Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Terdakwa Syaroni oleh JPU, dituntut dengan pidana denda sebesar empat juta rupiah subsidair dua bulan kurungan. Barang bukti berupa satu keping DVD-R plus yang berisi video kegiatan Syaroni saat melakukan pembacaan doa dalam kampanye pasangan calon nomor urut 02, tiga lembar foto kampanye pasangan calon nomor urut 02, dan dua lembar foto daftar hadir kampanye pasangan calon nomor urut 02 oleh JPU dinyatakan, tetap terlampir dalam berkas perkara, Kamis (10/12/2020) lalu.

Sementara JPU Adhi Prasetya, menuntut Babai Suhaimi berupa pidana denda sebesar Rp 800 Ribu subsidair dua bulan kurungan dalam sidang yang digelar tatap muka di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Rabu (23/12/2020).

Nanang Herjunanto, Humas PN Depok saat dihubungi Wartawan melalui telepon seluler mengatakan, bahwa Terdakwa Babai Suhaimi dituntut JPU berupa pidana denda Rp 800 Ribu subsidair dua bulan kurungan.

“Tuntutan Jaksa itu maksudnya kalau denda Rp 800 Ribu itu tidak dibayar, baru Terdakwa menjalani kurungan selama dua bulan,” kata Nanang menjelaskan.

Ia menambahkan, dalam surat tuntutan JPU bahwa Terdakwa Babai dinyatakan, bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “setiap orang dengan sengaja dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan”.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf i jo Pasal 187 Ayat (3) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 01 Tahun tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam Dakwaan Tunggal Jaksa,” ungkapnya.

Nanang menerangkan, mengenai barang bukti berupa (1) satu keping DVD-R plus yang berisi rekaman suara Terdakwa dan kegiatan Terdakwa di Mushola Nurul Huda Jl. H. Nurdin RT.002/RW.001 Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, (2) dua lembar foto Mushola Nurul Huda Jl. H. Nurdin RT.002/RW.001 Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, dan (3) tiga lembar foto Terdakwa saat penyampaian kampanye di dalam Mushola Nurul Huda Jl. H. Nurdin RT.002/RW.001 Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, oleh JPU dinyatakan, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Masih kata Nanang, barang bukti berupa satu botol cairan pencuci piring dengan stiker foto pasangan calon Nomor 01 (Pradi-Afifah) dan foto Terdakwa, dinyatakan JPU, dirampas untuk dimusnahkan. “Menetapkan supaya Terdakwa Babai dibebani biaya perkara sebesar dua ribu rupiah,” tandasnya. (JIM)

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Related Posts

Perkara 830 Gram Shabu di Depok, Divonis Hakim Selama 13 Tahun Penjara
Hukum & Kriminal

Perkara 830 Gram Shabu di Depok, Divonis Hakim Selama 13 Tahun Penjara

02/03/2021
Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan
Hukum & Kriminal

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

26/02/2021
Polres Metro Depok, Musnahkan 258Kg Sabu dari Penangkapan Jaringan Internasional China Dan Malaysia
Hukum & Kriminal

Polres Metro Depok, Musnahkan 258Kg Sabu dari Penangkapan Jaringan Internasional China Dan Malaysia

17/02/2021
Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik Net
email : uklik@uklik.net

2020 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
    • Vidio Uklik
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Bogor
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor

2020 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.