uklik.net – surat lanjutan dari Bupati Bogor, yaitu melaksanakan kegiatan K3 (ketertiban, kebersihan dan keindahan). Hal ini dalam rangka untuk mewujudkan Kabupaten Bogor yang sehat dan bersih dari sampah yang cenderung bertambah, sehingga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan mencemarkan lingkungan, maka dari itu perlu dilakukan pengelolaan sampah dari sumbernya secara komprehensif dan terpadu. Maka sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomo 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kendati demikian, Camat Cariu bersama Kasi Ekbang dan Kasi Trantib Kecamatan Cariu dalam melaksanakan dan membuat program untuk kegiatan pelaksanaan K3, yaitu Merancang dan melakukan kegiatan kebersihan dilingkungan wilayah cariu, Mensosialisasikan program pemilahan sampah dengan pola 3R (mengurangi, menggunaulang dan mendaur ulang sampah) dari sumbernya kepada para PKL, pedagang pada kawasan pertokoan/perusahaan di sepanjang jalan agar menjaga kebersihan, dan Membentukan bank sampah tingkat kecamatan yang berada di desa-desa di wilayah Cariu.