Uklik.net- Sehubungan libur hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah Pemerintah Provinsi Jakarta meniadakan aturan ganjil genap mulai 28 Maret hingga 7 April 2025, seperti diketahui pada Senin – Jumat, sejumlah jalanan di Jakarta diterapkan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap. Mobil dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, dan mobil dengan pelat nomor genap hanya di tanggal genap.
“Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN,” demikian dikutip dari akun Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Dalam keterangannya, Dishub Jakarta mengimbau kepada para pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib sesuai dengan peraturan rambu-rambu lalu lintas agar perjalanan selamat, aman, dan nyaman.
Peniadaan ganjil genap pada tanggal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden
Aturan itu didukung oleh Surat Keputusan Bersama Menteri Agama No. 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Perlu diketahui bahwa diatur dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah menetapkan tanggal merah untuk Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah selama periode 28 Maret sampai 7 April 2025.
(Hm)