• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Gagal Bayar , OJK Proses Permohonan Pailit Mitra AIA Financial

uklik.net by uklik.net
26/08/2020
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Gagal Bayar , OJK Proses Permohonan Pailit Mitra AIA Financial
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 64

tribundepok.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses surat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit yang diajukan oleh Sejumlah mantan mitra bisnis PT AIA Financial (AIA). Surat itu, kini diproses di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK. 

Kuasa hukum pemohon, Patar Bronson Sitinjak mengatakan, para pimpinan komisioner OJK bahkan sudah mengetahui surat PKPU dan pailit tersebut. Meski demikian, dia berharap agar otoritas dapat memproses cepat dengan memberikan surat respon kepada kliennya. 

BacaJuga

Kang Ivan Ketua MBI Depok : Kedepankan Solidaritas & Kebersamaan

Melawan Arus : Musda KNPI Depok dan Kemenangan Transparansi

Ketua Umum AMKI Pusat Tundra Meliala Terima Penghargaan Adiluhung Budaya Ki Sunda Utama

“Kita juga berharap dan meminta agar surat balasan yang pada kita ajukan pada 4 Agustus (2020) kemarin, jadi alasan dari OJK bahwa surat itu sedang diproses di IKND. Jadi pimpinan tertinggi OJK sudah mengetahui surat kita. Nantinya, OJK juga akan mengabarkan kepada kita nanti melalui by phone atau surat balasan,” ujarnya kepada Wartawan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). 

OJK, kata Patar, merupakan lembaga lembaga yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan dapat mengambil langkah cepat untuk menuntaskan kasus dugaan gagal bayar AIA kepada sejumlah nasabahnya.  

Di mana, diharapkan OJK dapat menjembatani antara kedua pihak untuk menemukan jalan tengah dari kasus tersebut. Bahkan, kuasa hukum dari mantan nasabah AIA itu menuturkan pihaknya akan membawa persoalan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bila OJK dinilai tidak serius memproses persoalan tersebut. 

“Sampai sekaran OJK belum menjembatani kita dengan AIA. Karena OJK punya fungsi pengawasan di bidang asuransi non bank, jadi tolong berikan kepastian kepada kita, kalau permohonan kita ditolak ya ditolak atau laporan kita diterima ya diterima, buat surat rekomendasinya, itu yang kita harapkan,” ujarnya. 

Sebelumnya, sejumlah mitra bisnis PT AIA Financial (AIA) melaporkan dugaan gagal bayar kepada OJK pada, Selasa (4/8/2020). Mereka mengaku haknya tidak dibayarkan AIA Financial senilai Rp67,8 miliar. 

Masing-masing pemohon yang haknya belum dibayarkan, yakni Kenny Leonara Raja sebesar Rp34,9 miliar (Rp31 miliar akan jatuh tempo), serta Jethro Rp32,9 miliar (Rp26 miliar akan jatuh tempo). 

Patar menyebut, pihaknya dalam mengajukan permohonan tersebut sudah sesuai hukum. Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 dan 5 Undang-Undang (UU) Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004.

“Dalam mengajukan upaya hukum PKPU maupun Pailit mempunyai syarat, yaitu minimal dua orang kreditur yang mana salah satu utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dapat dibuktikan secara sederhana,” ujarnya di Gedung OJK, Jakarta Pusat. 

Terkait angka yang diduga gagal bayar yang diklaim Jethro dan Kenny, menurut AIA, tidak sesuai dengan fakta yang ada. AIA telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya kepada kedua nasabah tersebut sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian antara para pihak.

“Demikian juga dengan jumlah angka yang diklaim sepihak sebagai hak oleh mantan karyawan Ibu Surianta Tarigan yang juga tidak benar. Di mana manajemen AIA telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya kepada Surianta Tarigan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kepegawaian dan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya. 

Rista juga mengatakan, nasabah selalu menjadi prioritas pihaknya sejalan dengan komitmen perusahaan untuk membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik. Bahkan, kata dia, saat ini AIA memproteksi lebih dari 1 juta jiwa di Indonesia. Pada 2019 pihaknya telah membayar klaim nasabah sebesar total Rp1,7 triliun.

Previous Post

Golkar Tak Berawatak Oposisi – Juliatmono Hadiri Musda Golkar Sragen

Next Post

Solo Punya MPP Diresmikan Tjahjo Kumolo

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Kang Ivan Ketua MBI Depok : Kedepankan Solidaritas & Kebersamaan
Nasional

Kang Ivan Ketua MBI Depok : Kedepankan Solidaritas & Kebersamaan

24/08/2025
Melawan Arus : Musda KNPI Depok dan Kemenangan Transparansi
Seputar Depok

Melawan Arus : Musda KNPI Depok dan Kemenangan Transparansi

19/08/2025
Ketua Umum AMKI Pusat Tundra Meliala Terima Penghargaan Adiluhung Budaya Ki Sunda Utama
Nasional

Ketua Umum AMKI Pusat Tundra Meliala Terima Penghargaan Adiluhung Budaya Ki Sunda Utama

18/08/2025
Next Post
Solo Punya MPP Diresmikan Tjahjo Kumolo

Solo Punya MPP Diresmikan Tjahjo Kumolo

Pemuda Pancasila Kota Depok Gelar Rapat Pleno Menentukan Usungan Calon

Pemuda Pancasila Kota Depok Gelar Rapat Pleno Menentukan Usungan Calon

Aksi Khilaf dan Nekat Perampok Toko Besi di Sumberlawang Sragen Berujung Penyesalan

Aksi Khilaf dan Nekat Perampok Toko Besi di Sumberlawang Sragen Berujung Penyesalan

Raperda Kota Depok dan Jawaban Walikota Depok Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Depok

Raperda Kota Depok dan Jawaban Walikota Depok Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Depok

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.