uklik.net – Sragen – Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Sragen meminta para penyelenggara layanan Koperasi Simpan Pinjam untuk berhati hati saat menerima agunan berupa Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB. Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Sragen Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP ) Raphael Sandhy Candra Priombodo saat mengungkap kasus penipuan yang menimpa Koperasi Simpan Pinjam Mitra Sejati yang berada di Nguwer Duyungan Sidoharjo Sragen.
Untuk pertama kalinya seusai menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Sragen , Ajun Komisaris Besar Polisi Raphael Priombodo menggelar pengungkapan kasus , melalui press konference didepan para wartawan yang ada di Kabupaten Sragen. Sedikitnya ada 6 kasus yang dirilis pada Rabu 29 Januari 2020 di Mapolres Sragen , seperti kasus narkoba , kasus pembunuhan ibu kandung di Kalijambe serta curas dan curat. Namun satu kasus yang menarik dalam rilis kali ini adalah pemalsuan BPKB untuk agunan kredit di Koperasi simpan Pinjam.
Dalam keterangannya , AKBP Raphael yang didampingi Kapolsek Sidoharjo AKP Agung Ary Purnowo , menyebut Kronologi kejadian : awalnya terlapor yaitu , TRI YOSI RAHMAWATI, 42 Tahun, warga Dukuh. Ngunut Rt. 022,Desa.Gebang,Kecamatan.
Dalam perjalanannya, terlapor hanya mengangsur sebanyak 1 kali sebesar Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah). Kemudian dari pihak Koperasi MITRA SEJATI mencari keberadaan Unit KBM Toyota Avanza No. Pol AD 8463 JN yang digunakan sebagai jaminan pinjaman. Mobil berhasil ditemukan ,
Namun setelah di cek dan mengetahui keberadaan KBM tersebut, pihak koperasi memberi tahu kepada pemilik mobil, bahwa BPKB mobil tersebut berada di Koperasi MITRA SEJATI dan dijadikan jaminan pinjaman.
Mengetahui hal tersebut, pemilik mobil menujukkan BPKB Aslinya dan setelah dicek kembali oleh pihak koperasi kedua BPKB tersebut teryata isinya sama namum pejabat yang menandatangani namanya berbeda, kemudian atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidoharjo guna pengusutan lebih lanjut.
Kepada reporter uklik.net yang bertugas di Kabupaten Sragen , AKBP Raphael merinci beberapa indikasi bila ingin tahu BPKB yang palsu. ” Yang pasti nomer nya tidak ter-register, tidak cocok nama pejabat , hologramnya tidak ada , font tulisannya berbeda , jumlah halamannya juga berbeda dengan yang asli , warna cat air yang asli cerah yang palsu pudar,” ujar Kapolres, yang sebelumnya menjabat Kasat Narkoba Polresta Medan, sebelum bergeser ke Sragen.
Kata Kapolres , polisi sudah menahan tersangka Yosi dan satu orang penyedia BPKB palsu. Sedangkan satu orang yang diduga pencetak BPKB palsu , dalam kasus ini masih dinyatakan sebagai DPO. Tersangka , akan dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun. ( Saf )